Mas’ud: Pelantikan Pejabat Eselon II Oleh PJ.Bupati Langkat Faisal Hasrimy Telah Sesuai Aturan

0
88

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Adanya pemberitaan miring terkait Pelantikan Pejabat Eselon II oleh PJ.Bupati Langkat, H.M.Faisal Hasrimy, AP, M.Ap di ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (1/4/2024) lalu yang disebut cacat hukum ditampik oleh Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv.

Mas’ud S.H, MH, CPM.CPCLE.CPL.Adv,
yang akrab disapa Dimas kepada wartawan saat ditemui di kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Mas’ud, di Jl.Proklamasi Stabat, Kabupaten Langkat Sumut (08/04) mengatakan, saya baru saja di hubungi oleh Wahyudiharto, S.Stp, M.Si selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat guna melakukan konseling terkait beberapa pemberitaan pada media online yang mengatakan pelantikan dirinya kemarin dituding cacat hukum.

Padahal sudah sesuai dengan aturan hukum dan sudah mendapat ijin dari Kemendagri melalui surat resmi. Surat resmi telah diterima oleh pemerintah Kabupaten Langkat dengan Nomor : 100.2.2.6/965/SJ. tanggal 21 Februari 2024, Perihal : Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat yang di tertuang pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 824-41/K/2024 Tanggal 28 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, jelasnya

Dan pelantikan tersebut sudah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) Sebagai mana tersebut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Dan pelantikan tersebut telah memiliki atau mendapat persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian, ucap Dimas mengulangi cerita yang disampaikan oleh Wahyudi, Kadis Kominfo Kab. Langkat.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, jika syarat dan aturan sudah terpenuhi maka tak ada kesalahan yang terjadi dalam pelantikan tersebut. Apa lagi pada saat itu, pejabat eselon II defenitip pada Dinas Kominfo sedang kosong karena pejabat sebelumnya purna tugas atau pensiun.

Atas berita tersebut Wahyudi merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah terserang. Pak Kadis Kominfo mohon arahan pada saya, apa yang harus dilakukan atas pemberitaan tersebut dan saya menyarankan agar melakukan hak bantah atau hak jawab ke perusahaan media masing-masing dan jangan gegabah melakukan tindakan hukum sebab rekan jurnalis adalah mitra kerja kita, ucap Dimas mengakhiri. (Basar.S)

Tinggalkan Balasan