PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Akibat mobil dinas (mobdin) ditarik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Ketua DPRD Riau Rusli Ahmad terpaksa pulang ke rumahnya dengan diboncengi menggunakan sepeda motor.
Dari pantauan Suara Persada, Rusli Ahmad diperiksa penyidik KPK, Jumat (7/8), dari siang hingga sore terkait dugaan korupsi suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD murni 2015.
Selain mantan anggota dewan dari PDIP ini, penyidik KPK juga memeriksa Syamsuri Latif, Sumiati, Mahdinur, Mansur AS dan Noviwaldy Jusman. Mobdin yang ditarik penyidik KPK itu jenis sedan Toyota Camry dengan nomor polisi (nopol) BM 1243 TR.
Diduga nopol sedan Camry tersebut adalah palsu. Pasalnya, sehari sebelumnya 2 unit mobdin mantan anggota DPRD Riau yang ditarik tersebut ber-nopol berakhiran “TP”, sementara yang ditarik dari Rusli Ahmad berakhir ” TR”.
Rusli Ahmad kepada wartawan, menolak dikatakan mobdis tersebut ditarik. “Bukan ditarik, tapi saya kembalikan. Kata ditarik, jika mobil ini berada di rumah saya. Tetapi ini saya yang antar dan serahkan kepada penyidik KPK,” pungkasnya.***





















































