MEDAN, SUARAPERSADA.com-Selama Januari-Juli 2015, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan menangani 94 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dari 94 kasus itu, umumnya 90 persen berhasil diselesaikan melalui mediasi atau konseling dengan mempertemukan pelapor dan terlapor.
“Syukurnya 90 persen laporan itu bisa kami selesaikan secara mediasi. Pelapor biasanya dilakukan istri yang melaporkan suami,” ujar Kanit PPA, AKP Uli Lubis, Sabtu (8/8).
Diterangkannya, mediasi atau yang dilakukan, penyidik memanggil pelapor dan terlapor. Saat itu, diberi pemahaman pentingnya memelihara kerukunan dalam berumah tangga. Paling utama, terlapor atau suami juga diingatkan jangan sesekali bertindak kasar misalnya, memukul istri.
“Biasanya setelah itu, pasangan suami istri rujuk dan menarik laporan yang sempat dibuatnya,” terang Uli Lubis.
Sedangkan 10 persen dari kasus itu, berlanjut sampai ke pengadilan dan menjalani sidang.
“Biasanya kalau sampai ke persidangan untuk menjalani proses hukum, perlakuan terlapor sudah tidak bisa ditolerir lagi,” tambahnya.
AKP Uli Lubis menjabarkan, Januari ada 14 kasus yang dilaporkan ke pihaknya kemudian, Febuari menurun jadi 11, Maret kembali meningkat ke 15 kasus, April tercatat 13 selanjutnya, Mei ada 8 kasus, Juni naik tajam sampai 19 dan Juli ada 14 laporan diterima.
Intinya, lanjut Uli, penyidik tetap lebih mengedepankan atau menganjurkan supaya kedua belah pihak senantiasa lebih berusaha jangan sampai gara-gara ringan tangan, rumah tangga malah hancur.
Dia memastikan, pihaknya juga bersikap profesional dan proporsional dalam menangani laporan dugaan KDRT yang diterima.
“Memang kami cenderung memediasi, tapi tetap profesional dan proporsional,” tutupnya.***(Win)





















































