MEDAN, SUARAPERSADA.com – Petugas Subdit II Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ir Perlaungan Lubis. Dia pun langsung di jebloskan ke sel Mapolda Sumut, Senin malam kemarin (23/03).
“Tersangka ditangkap anggota kita di Madina, sekarang tersangka di tahan dan kasusnya di proses Subdit II Harda-Tahbang,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar, kepada wartawan, Selasa (24/03).
Wawan menjelaskan, tersangka di tangkap atas pelaporan dugaan penipuan sekira Rp 1,5 milliar terhadap korban, Ramli Thahir (55), warga Komplek Bumi Asri, Medan. Keterangan tersangka tengah di dalami penyidik Subdit II Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut.
Informasi di peroleh menyebutkan, aksi penipuan itu bermula dari hubungan persahabatan antara korban dengan tersangka. Tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 milliar dan di serahkan di BNI cabang USU Medan pada 12 Maret 2012.
Uang yang di pinjam tersangka di serahkan korban secara bertahap, hingga totalnya Rp 1,5 milliar. Namun karena tidak kunjung di kembalikan, akhirnya korban mengadukan tersangka ke Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu.***Win


















































