Terdakwa Akui Telah ada Perdamaian dengan PT Mutiara Development

0
380

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Dispora Sumut sudah melakukan perdamaian dengan PT Mutiara Development atas tapal batas sirkuit IMI di Jalan Pancing, Medan. Dengan itu, maka sudah tak ada lagi pihak yang dirugikan.
Hal itu terungkap dalam sidang sengketa tapal batas sirkuit IMI dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Non-aktif, Hasban Ritonga dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar.

“Sudah ada perdamaian antara Pemprovsu, Dispora dan PT.Mutiara, pak Majelis hakim,” kata Khairul Anwar di hadapan Majelis hakim yang di ketuai Dahlan Sinaga, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam agenda keterangan terdakwa, Selasa (24/03).

Kemudian, majelis hakim menegaskan soal perdamaian tersebut kepada Hasban Ritonga. Mantan Asisten IV Pemprov Sumut itu membenarkan ucapan Khairul Anwar.

Menurut terdakwa, dalam kasus menjerat mereka sudah tidak ada lagi dirugikan pihak lain, termasuk PT Mutiara Development. Sebelum di lakukan perdamaian sudah di lakukan rapat beberapa kali dengan pihak terkait untuk membicarakan perdamaian tersebut.

“Rapat juga dilakukan dengan dihadiri pihak Dispora, PT Mutiara, Polres dan Pertanaan untuk naskah perjanjian (perdamaian..red),” jelas Hasban Ritonga. Menurutnya perihal tapal batas ini banyak menimbulkan konflik yang merugikan kedua belah pihak yang bersengketa.

Pantauan suarapersada.com, usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis hakim menunda persidangan hingga 7 April 2015 mendatang dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, Al Ichsan selaku Direktur PT Mutiara Development hadir sebagai saksi Pelapor. Di persidangan itu Al Ichsan menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tanah yang di engketakan sudah kembali ke pihaknya.

“Dalam hal ini kami tidak ada dirugikan secara materi, terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami, maka kalau bisa kami mohon kedua terdakwa untuk dibebaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dijerat JPU melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena di duga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.***Win

 

Tinggalkan Balasan