Mantan Bendahara DPRD Gunung Sitoli Dituntut 4 Tahun Penjara

0
571

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Mantan Bendahara DPRD Kota Nias, Firman Harefa, terdakwa korupsi pengadaan 35 unit Mobil Dinas untuk Pemko Gunung Sitoli tahun 2011-2012 sebesar Rp 892,2 juta, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan suarapersada.com, JPU dari Kejari Gunung Sitoli, Firman Halawa, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU juga memerintahkan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 525 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka harta bendanya disita untuk negara. Bila tidak mencukupi maka dipenjara selama 6 bulan,” kata Firman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa bersama-sama dengan Martin Itali Zendrato selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Prima Perkasa, Rugun CF Manullang, di dakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 35 unit Mobil Dinas untuk Pemko Gunung Sitoli tahun 2011 sebesar Rp 892,2 juta.

Pengadaan unit Mobil Dinas yang di peruntukkan bagi anggota DPRD dan Pemko Gunung Sitoli itu dana yang dianggarkan sebesar Rp8,7 milliar. Setelah melalui proses lelang, CV Prima Perkasa di tetapkan sebagai pemenang lelang dengan tawaran Rp 8,638 milliar.

Dalam dokumen penawaran yang diajukan, terdakwa melampirkan dokumen yang tidak benar, seolah-olah di keluarkan instansi resmi yakni, jaminan penawaran dari Bank Sumut sebesar Rp 172.856.320, sehingga terdakwa seharusnya tidak sebagai pemenang lelang.

Kemudian, melakukan pemesanan barang sebelum proses pelaksanaan evaluasi penawaran dan pengumuman pemenang lelang serta mendapatkan diskon pembelian sebesar Rp 131.161.500.

Menurut jaksa, diskon pembelian kendaraan dinas tersebut merupakan hak negara. Jadi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sebesar Rp 892,2 juta.***Win

Tinggalkan Balasan