MEDAN, SUARAPERSADA.com – Karena terancam di penjara selama 6 tahun, Kho Kok Tiong (40) mengaku tidak tidur satu malam. Pengakuan tersebut dilontarkan Warga Negara (WN) Malaysia itu di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore (24/03).
“Saya tidak tidur semalam,” kata Kho Kok Tiong yang belum fasih berbahasa Indonesia dihadapan Majelis hakim yang di ketuai Sayponi.”Kepala pun sakit,” tambahnya seraya memegang kepala.
Seharusnya, dalam sidang itu, Kho Kok Tiong membacakan pembelaan (Pledoi). Selain dalam keadaan tidak sehat, penasehat hukumnya juga berhalangan hadir. Sehingga Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis 2 April 2015 mendatang.
Diluar sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Sinaga, kepada suarapersada.com, mengatakan, Kho Kok Tiong dituntut hukuman 6 tahun penjara. Terdakwa melanggar Pasal 119 ayat (1) subs Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam dakwaan JPU, Kho Kok Tiong diamankan petugas Bea & Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Sumatera Utara, pada Senin 22 September 2014 lalu. Saat itu, warga Johor, Malaysia ini baru turun dari pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-299 yang membawanya dari Penang, Malaysia.
Di gerbang pemeriksaan, tas yang dibawa Kho Kok Tiong melewati mesin X-Ray dan petugas melihat ada barang haram. Dengan di saksikan Kho Kok Tiong, petugas membuka tas tersebut serta menemukan satu bungkus paket kecil Sabu seberat 0,46 gram, 134 butir Pil penenang Clonazepham, serta Pil Atenolol dan Perindofil yang di bungkus dalam tisu. Alhasil, Kho Kok Tiong langsung diserahkan ke Mapoldasu dan gagal menemui istrinya di kawasan Pancur Batu.***Win


















































