KPK Periksa 4 Pejabat Pemprov Riau

0
420

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Guna mendalami kasus dugaan korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Keempat pejabat tersebut yakni Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Wan Amir Firdaus, dua pegawai Biro Keuangan masing-masing Suwarno dan Eka Putra serta mantan Kabag Protokol Fuadilazi.

Para pejabat itu diperiksa di ruang visualisasi kepolisian Sekolah Polisi Negara (SPN), Jalan Pattimura, Gobah, Pekanbaru, Rabu (25/3), dari pagi hingga petang hari.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap APBD Riau dengan 2 tersangka, yakni Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau A Kirjauhari.

Seperti diketahui, kasus suap APBD 2015 terendus badan anti rasuah itu bernuansa korupsi karena pembahasannya terbilang cepat. Biasanya, pengesahan APBD sering molor, Tetapi untuk APBD 2015 hanya membutuhkan proses 3 hari.

Uniknya lagi, pembahasan hingga pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD Riau itu dilakukan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, hanya beberapa hari menjelang anggota dewan yang terhormat itu berakhir jabatannya.

Ternyata, dewan bisa ngebut mengesahkan APBD 2015, dikarenakan adanya ‘’uang’’ pelicin dari Gubri nonaktif Annas Maamun. Tak tanggung tanggung, untuk keperluan itu, Annas yang kini ditahan KPK itu menggelontorkan uang sebesar Rp3 miliar!***

Tinggalkan Balasan