PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan dinilai melanggar moratorium perizinan kehutanan. Pasalnya, satu bulan sebelum jabatannya berakhir, Indra malah mengeluarkan 27 izin baru.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wilayah Riau Riko Kurniawan dalam diskusi terbatas bertajuk; “Melanjutkan Moratorium untuk Melindungi Hutan Indonesia” di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa (5/5).
Ditegaskannya, kawasan gambut di Kabupaten Inhil masuk dalam kebijakan moratorium perizinan kehutanan tahun 2011 yang tak boleh dikeluarkan izin baru. Namun faktanya, tahun 2013 lalu ada 27 izin baru yang dikeluarkan salah satu bupati (Indra Mukhlis Adnan).
“Tahun 2013 terjadi pelanggaran moratorium. Ada 27 izin baru di dalam satu kawasan di Kabupaten Inhil dikeluarkan. Secara etika, pejabat yang satu bulan lagi akan lengser (Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan, Red), itu tidak boleh mengelarkan izin,” ungkapnya.
Pernyataan Riko ini sekaligus membantah pernyataan pembicara lain, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau, Yulwiriawati Moesa yang menyatakan selama moratorium, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak ada mengeluarkan izin baru.
Tolok ukur mantan Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru ini tak lain, karena hingga kini wilayah Provinsi Riau masih tersandera oleh belum ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).***





















































