MEDAN, SUARAPESADA.com – Penyidik Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Utara (Distarukim Sumut), Senin (04/05).
Keduanya dimintai keterangan dengan status saksi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Willem Iskandar atau Pancing, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Kedua pejabat itu yakni, Suherman, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan dan Edison, selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK).
“Memang ada kita selidiki kasus itu. Mereka berdua datang untuk dimintai keterangan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto kepada wartawan.
Dia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini masih dalam Pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) dilakukan penyidik Kejari Medan.
Namun, Erman enggan memberitahu berapa dugaan kerugian sementara terkait proyek tersebut. Dia juga enggan memberikan keterangan berapa jumlah anggaran dari APBD untuk proyek itu. Menurutnya, penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti pengerjaan proyek tersebut.
“Ini masih Pulbaket, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” ucapnya.
Modus dugaan korupsi di Distarukim Sumut ini muncul karena proyek pembangun drainase di Jalan Willem Iskandar atau Pancing, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014 itu tidak sesuai spesifikasinya. Pasalnya, pembangunan itu hanya ditempeli plester.
Seharusnya dalam kontrak, pengerjaannya harus dibongkar dan diganti baru. Apalagi, pengerjaannya baru dilakukan sepanjang 300 meter. Padahal dalam anggaran pertahun itu, proyek harus dikerjakan sepanjang 900 meter.**Win





















































