Langgar PP 33 Tahun 2010, Pemko Pecat 9 PNS

0
287

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Selama tiga tahun terakhir, Pemerintah Kota Pekanbaru telah memberhentikan dengan tidak hormat 9 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemko Pekanbaru. Demikian disampaikan  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Kamis (6/8).

Dijelaskan Azharisman Rozie selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini, sebanyak 9 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemko Pekanbaru dipecat dengan tidak hormat. Dari jumlah tersebut sebagian besar karena melakukan pelanggaran terhadap PP 33 Tahun 2010, tentang  disiplin. Untuk tahun 2015 ini dan dalam waktu dekat  ini akan menyusul  pemecatan kepasa dua orang lagi, dengan kasus yang sama.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2010, tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil dijelaskan, ”jika ada PNS yang tidak masuk 46 hari dalam satu tahun,  maka surat pemecatanya sudah bisa diproses,” kata Rozie.

Untuk itu kata Rozie, diminta kepada seluruh  PNS agar taat  peraturan, pahami tugas dan tanggung jawab selaku PNS. “Pemko berkomitmen untuk  menegakkan disiplin. Terkait adanya issu, para kepala SKPD sengan menegur bawahannya, kita akan memberikan peringatan,” pungkasnya.**jsn

Tinggalkan Balasan