DUMAI, SUARAPERSADA.com – Lahan yang disebut dibuka terdakwa Ashari di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT.Diamond Raya Timber (DRT) Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Teritip, Kota Dumai, ternyata diplot Ashari dengan nama “Blok Ashari” dan Ashari pun memiliki surat bloknya.
Lantas, di antara hamparan lahan sekitar 900 hektar yang di plot dan dinamai sebagai Blok Ashari dan diketuai sendiri Ashari (terdakwa-red), sejumlah warga pun tinggal dikawasan blok Ashari itu.
Beberapa warga yang tinggal di blok Ashari, yang ketika itu Ashari disebut sebagai anggota organisasi Laskar, masing-masing warga memperoleh sebidang tanah dari Ashari.
Ada warga memperoleh lahan dengan cuma-cuma alias gratis dari Ashari, namun sebagian warga tak jarang yang membelinya dari Ashari.
Tersebut lahan objek perkara pidana yang di plot blok Ashari, luasnya sekitar 900 hektar, yang notabene ketua kelompok blok nya adalah Ashari sendiri, hal itu terungkap di muka sidang saat pemeriksaan saksi Kusno dan saksi Umar Wijaya ketua RT 9 Batu Teritip itu oleh hakim majelis maupun JPU, Lignauli Theresa SH.
Saksi Kusno yang mendapat giliran dimintai/digali keterangannya oleh hakim majelis, JPU, PH terdakwa di hadapan sidang, Selasa kemarin, keterangan Kusno ini tidak berbeda jauh dengan keterangan saksi Umar Wijaya, yang kesaksian Umar kembali didengarkan hari ini/sore tadi, Rabu (18/11).
Intinya, bahwa keterangan antara saksi Kusno maupun saksi Umar Wijaya yang diperiksa terpisah dan hari berbeda di hadapan sidang, blok Ashari disebut benar adanya sebagaimana juga katanya pengakuan warga yang tinggal di blok Ashari.
Demikian dengan wilayah lahan objek perkara pidana sebagaimana dalam eksepsi Penasehat Hukum (PH_) Ashari pernah menyebut kalau kawasan yang diperkarakan bukan masuk wilayah Kota Dumai, menurut saksi Kusno, wilayah dimaksud masih masuk wilayah Kota Dumai.
Kusno yang diketahui sebagai ketua RT 07 di kampung tengah, kepada hakim majelis yang dipimpin oleh hakim Isnurul Syamsul Arif.SH.MH, mengaku kalau lahan mereka di kampung tengah desa batu teritip sungai Sembilan, berdekatan dengan lahan blok Ashari.
Bahkan diakui Kusno, kalau wilayah blok Ashari kata Kusno juga masih masuk dengan wilayah kerjanya sebagai RT. Artinya, kalau Kusno pun mengetahui/paham soal blok Ashari tersebut.
Hanya saja, disela rangkaian keterangan saksi di gali hakim dari Kusno, sejumlah pengunjung sidang, para awak media terlebih hakim majelis, sempat sedikit sontak mendengarkan pengakuan Kusno. Dimana Kusno selaku ketua RT itu mengakui kalau dia, juga tinggal dan memiliki tanah di lahan PT DRT juga.
Atas pengakuan Kusno pada hakim yang menyebut kalau dirinya juga tinggal dan memiliki tanah di lahan PT DRT, akirnya mengundang gelitik pertanyaan dari hakim majelis.
“Kenapa saudara tinggal disitu juga, kan saudara RT, sudah mengetahui kalau itu masih kawasan perusahaan (Diamond)” tanya hakim Sacral Ritonga SH kepada saksi.
Namun dengan tampak jawaban ringan dari Kusno, Kusno menyebut kalau dirinya ketika masuk ke wilayah kampung tengah Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai tahun 2000, wilayah kampung tengah, katanya sudah ramai dihuni warga.**(Tambunan)
















































