DUMAI, SUARAPERSADA.com – Di sejumlah lokasi penampungan Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) diduga ilegal, yang kerap disebut “kencing” CPO, hingga saat ini dikabarkan masih terus berlanjut.
Walau lokasi kencing CPO dan penadahan CPO diduga illegal itu lokasinya berdekatan dengan salah satu Pos Polisi di Kecamatan Dumai Selatan, maupun kantor Polsek Dumai Barat, Kota Dumai, namun oknum pengusaha penadah CPO itu tampak biasa-biasa saja melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Keberadaan lokasi kencing CPO dan penadahan ilegal di beberapa titik Jalan Lintas Dumai-Bukit Timah-Riau itu, sudah menjadi perhatian dan sorotan sejumlah elemen masyarakat di Kota Dumai.
Walau menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat, dan beberapa awak media telah mengangkat ke ruang publik soal keberadaan lokasi yang trend disebut milik mafia CPO itu, namun aktivitas usaha dilokasi dimaksud terus adem ayem saja.
Sebelumnya, Crew media ini memperoleh informasi dari warga soal keberadaan lokasi mafia CPO itu, lantas awak media ini pun meneruskan menyampaikan informasi warga itu kepada aparat Polisi di Dumai lewat sms singkat.
Ironisnya, informasi yang disampaikan Crew suarapersada.com, ke Kapolsek Dumai Barat, Kompol Sasli Rais. SH, ke Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki. Sik, bahkan disampaikan ke Kapolres Dumai, AKBP. Suwoyo, lewat nomor handphonenya, namun para petinggi Polres Dumai ini seakan tidak “bergeming”.
Berangkat dengan tidak adanya tindakan hukum dari jajaran Polres Dumai, soal langgengnya usaha penampungan CPO diduga illegal di sejumlah lokasi itu, patut menjadi pertanyaan ditengah-tengah public di Kota Dumai, “ada apa dengan jajaran Polres Dumai..?
Ketika suarapersada.com mencoba meminta komentar salah seorang pakar hukum, soal CPO yang di kencingkan dari tanki truk oleh oknum supir di lokasi “mafia CPO”, oknum pakar hukum yang enggan namaya diekspos itu mengatakan, bahwa ulah oknum para supir yang kencing CPO sudah patut diduga penggelapan atau perbuatan melawan hukum.
KUHP sangat jelas menyebutkan, bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian, atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Demikian para oknum pemilik usah penampungan CPO diduga illegal itu, juga sudah patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seharusnya aparat Polisi sudah mengambil tindakan hukum,” imbuhnya.
Didalam KUHP, pasal 480, ayat (1) soal penadahan juga jelas disebutkan, bahwa membeli atau menerima dan menjual yang diketahui atau patut diduga hasil kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Pengusaha yang menerima, membeli atau penampung kencing CPO dari para okum supir truk tanki CPO itu, sudah jelas diketahui, atau patut diduga kalau CPO yang dikencing adalah dari hasil kejahatan”, pugkasnya.**(Tambunan)























































