Pedagang Tolak Upaya Paksa Pemko Merelokasi Pasar Kaget Rumbai Bukit

0
526

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Setelah sebelumnya, Pemko Pekanbaru melakukan penertiban pasar kaget di jalan Tengku Khasyim Kelurahan Rumbai Bukit, Jumat (8/4) dengan melibatkan piluhan Satpol PP Pekanbaru, Polisi dan TNI, Pemko Kembali menertibkan pasar kaget yang berlokasi di jalan Yossudarso Gg.Damai RT.02 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai.

Nemun upaya relokasi pasar kaget oleh Pemerintah kota Pekanbaru dibawah konamdo Camat Rumbai, Zulhelmi Arifin ditolak mentah-mentah oleh para pelaku pedagang pasar kaget.

Pedagang beralasan bahwa lokasi pasar yang disediakan oleh Pemko Pekanbaru jauh dari keramaian perumahan warga. Selain itu, lapak yang dibangun oleh Pemko Pekanbaru lebih kecil dari yang ada sekarang. Juga sarana dan prasarana tidak sesuai sebagaimana yang dituangkan pada Perda Nomor 9 tahun 2014 yang menjadi alasan penggusuran oleh Pemko Pekanbaru.

Lamhot, salah seorang pedagang menyebutkan, pihaknya sebenarnya siap untuk dipindahkan ke pasar yang dibangun pemerintah. “Tapi pasarnya harus jelas. Kalau kami dipindahkan ke tempat yang sepi dan bentuknya sama dengan pasar kaget untuk apa kami dipindahkan, selain itu kami juga diharusnya membayar sebesar Rp.200.000,” ungkapnya.

“Kami berjualan hanya mencari sesuap nasi untuk kelangsungan hidup keluarga, kenapa harus dilarang,” imbuhnya.

Dia menambahkan, lapak hanya dibangun dengan menggunakan bahan kayu dan tenda biru  tak ubahnya seperti lapak pasar kaget yang selama ini kami jadikan tempat berjualan. Hari ini kami dilarang berjualan, bahkan akses menuju pasar kaget ditutup. Akibatnya kami rugi, karena barang dagangan busuk.

Camat Rumbai, Zulhelmi Arifin yang dikonfirmasi di TKP menyebutkan, Pemerintah kota Pekanbaru tidak menggusur, tetapi merelokasi. “Mereka kita minta untuk berjualan di pasar rakyat Tengku Khasyim yang telah disediakan,” terangnya.

Menurut Emi, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi, bahkab mengajak mereka berunding, namun mereka tidak mengindahkannya dan terus menggelar pasar kaget, ujarnya.

“Kita telah mencoba mengajak mereka dengan membuat kesepakatan diatas kertas bermaterai, tapi urung ditandatangani, karena mereka minta tetap berjualan hari ini,” kata Emi.

Ditampat terpisah, Lembaga Bantuan Hukum, Alferth Simamora, sangat menyayangkan kebijakan Camat rumbai yang melarang masyarakat menggelar pasar kaget.

“Mereka itu adalah masyarakat kecil yang hanya mencari sesuap nasi. Jika Pemko ingin melakukan relokasi sesuai Perda kota Pekanbaru itu syah-syah saja. Tetapi dipenuhi dulu segala ketentuan, terutama sarana prasarana  yang tertuang di Perda itu sendiri,” ujarnya.

Alferth menambahkan, pasar kaget di kota Pekanbaru berkembang seperti jamur. Malah ada yang di jantung kota. “Tetapi hingga saat ini tidak ada penertiban. Kok yang berlokasi di daerah pinggiran menjadi target,” kata Alferth Simamora lagi.

Atas peristiwa tersebut, LBH Alferth Simamora akan melakukan upaya hukum, untuk membela kepentingan masyarakat banyak, pungkasnya.

Pantauan media ini, pasca penertiban pasar kaget jalan Yossusarso Rumbai, sempat terjadi kericuhan, karena pedagang yang hendak memasuki lokasi pasar kaget, dihadang olah  puluhan Satpol PP yang memagar betis akses pasar kaget.**(Jsn)

Tinggalkan Balasan