PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Mattheus Simamora ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) kecewa terhadap jawaban pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas penghentian penyelidikan laporan dugaan korupsi Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad yang telah menjadi temuan Inspektorat provinsi Riau pada tahun 2015.
Penghentian penyelidikan itu diduga sarat dengan kepentingan, karena untuk menghentikan kasus dugaan korupsi di tubuh instansi berbasis pelayanan kesehatan itu seharusnya pihaknya diberikan kesempatan untuk ikut gelar perkara.
Namun, pihak Kejaksaan justru mem – PHP lembaga anti rasua itu. Sementara LIPPSI selama ini sangat menunggu kesempatan agar dapat memberikan keterangan sebagai pelapor.
“Kami sangat kecewa atas penghentian penyelidikan dugaan korupsi di RSUD Arifin Achmad itu. Laporan kami sudah lama berlabuh di Kejaksaan, tiba-tiba dihentikan tanpa mengundang pelapor. Ini ada apa dengan jaksa ?” ujarnya kesal kepada media ini, Rabu (31/1/2018) .
Lanjut Mattheus, diketahuinya penghentian penyelidikan itu setelah LIPPSI menyurati pihak Kejari Pekanbaru mempertanyakan tindaklanjut laporannya. “Setelah kita surati baru diberitahu ada penghentian penyelidikan, coba kalau tidak kita pertanyakan mungkin kasus ini lenyap ditelan bumi,” ujarnya sinis.
Mattheus menambahkan, bahwa temuan inspektorat itu sudah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga perlunya pihak kejaksaan memanggil pejabat terlapor untuk dimintai keterangannya.
“Dalam temuan inspektorat itu sudah ada unsur perbuatan melawan hukum walaupun uang itu dikembalikan ke kas daerah. Karena negara telah dirugikan sebesar Rp 139.841.050. Pengembalian uang tersebut tidak akan menghilangkan pidananya. Seharusnya jaksa panggil donk terlapor,” katanya lagi.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan untuk tidak melanjutkan laporan Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) sekaligus menghentikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan oleh direktur RSUD Arifin Achmad.
Dalam rilis resmi nya dengan nomor surat B-242/N.4.10/Fd.1/01/2018 yang ditandatangani oleh kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Suripto Irianto S.H, menyebutkan alasan penghentian itu dikarenakan sedang ditangani oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan tinggi Riau.
Berikut isi rilis jawaban dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru :
“Sehubungan dengan surat saudara No 11/Kf-LIPPSI/I/2018 tanggal 10 januari 2018 perihal konfirmasi, kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan atas laporan saudara tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan oleh direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Arifin Achmad provinsi Riau, kami tidak dapat menindaklanjutinya karena kasus tersebut sedang ditangani bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan tinggi Riau”.
Sebelumnya, Inspektorat provinsi Riau menyatakan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor 27/IP-PKPT/XII/2015 terdapat temuan bahwa beberapa indikasi yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 139.841.050 dalam pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional tahun anggaran 2015 tanpa bukti pendukung yang lengkap.
Selain itu, dalam LHP tersebut juga terdapat tunggakan klaim/piutang tahun 2015 RSUD arifin achmad sebesar Rp 100.050.597.036 sampai dengan 30 november 2015.
Tertulis dalam uraian, tunggakan klaim/piutang yang pertama tahun 2015 Sebesar Rp 77.768.243.368. Tunggakan klaim/piutang yang kedua tahun 2014 sebesar Rp 22.282.353.668.
Sehingga berdasarkan temuan itu, LIPPSI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.**(Hombing)
























































