DUMAI, SUARAPERSADA.com – Penerapan tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai terhadap terdakwa perkara narkotika kembali menuai kritikan dan membuat masyarakat dibingungkan soal standar tuntutan hukum pidana bagi terdakwa kasus narkotika.
Pasalnya, perkara sabu dengan barang bukti (bb) sabu seberat 1 kg atau jumlah bersih 992,9 gram ditambah bb pil ekstasi 413 butir sebagaimana perkara nomor : 255/Pid.Sus/2025/PN.Dum atas nama terdakwa SK, dituntut pidana penjara 11 tahun oleh JPU Melnita Mindasari Nasution SH.
Sementara untuk perkara bb sabu lebih sedikit yakni hanya 288,48 gram perkara nomor : 229 dan 230/Pid.Sus/2025/PN.Dum dengan terdakwa Mhd AA dan A alias A malah dituntut lebih tinggi yakni masing-masing pidana penjara 13 tahun dan 6 bulan oleh JPU Melnita Mindasari Nasution SH.
Penerapan tuntutan pidana ini patut membuat warga masyarakat menyampaikan kritikan khususnya keluarga para terdakwa dibuat bingung seakan bertanya.
Dicermati perkara narkotika lainnya sebagaimana dikutip dari platform sipp PN Dumai, didapati beberapa perkara salah satunya kepemilikan pil ekstasi hanya bb 5 butir saja, terdakwanya sudah dituntut pidana penjara 7 thn dan vonis majelis hakim PN Dumai selama 6 tahun penjara perkara nomor : 101/Pid.Sus/2025/PN.Dum. Itu hanya bb 5 butir saja.
Padahal perkara narkotika jenis sabu dengan jumlah bb jauh lebih banyak yakni 1 kg ditambah pil ekstasi 413 butir hanya dituntut 11 tahun penjara, demikian pertanyaan warga.
Sementara itu, perkara lain yakni perkara sabu bbnya sekitar 1 kg tidak ada pil ekstasi JPU sudah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun tercatat dalam perkara nomor: 238/Pid Sus/2025/PN Dum, atas nama terdakwa S alias A padahal terdakwa hanya menjemput sabu suruhan rekannya. Ini hanya bb sabu 1 kg saja.
“Tuntutan perkara-perkara ini mengundang kita heran dan patut dipertanyakan”, imbuh salah seorang sumber media ini dengan enggan namanya dipublikasi alasan ada keluarnya kasus narkotika masih proses persidangan.
Sumber ini menyebut, penerapan tuntutan pidana oleh JPU Kejari Dumai kepada terdakwa menurutnya sangat melukai keadilan hukum karena itu patut dipertanyakan.
Sementara itu, sumber ini juga membandingkan tiga perkara sabu yang disidangkan dan dituntut JPU Melnita Mindasari Nasution SH. Dimana perkara sabu bb hanya sekitar setengah kilogram atau sekitar 441,76 gram, tiga terdakwa dalam berkas terpisah perkara nomor: 173, 174 dan 175/Pid.Sus/2025/PN.Dum di tuntut masing-masing 15 tahun majelis hakim memvonis masing-masing 12 tahun dan 6 bulan. “Ini baru bb sekitar setengah kilogram saja” kata sumber heran.
Menurutnya, operandi para terdakwa (terpidana) semua hampir sama sebagai pelaku kurir membantu jaringan untuk menjual atau mengedarkan malah bb yang lebih sedikit dituntut pidana lebih tinggi atau lebih berat, ucapnya.
Ia juga menyebut ada perkara narkotika jenis pil ekstasi dengan terdakwa berinisial SH. SH perannya hanya menjemput pil ekstasi 50 butir dari temannya di Pulau Rupat, Bengkalis untuk diserahkan ke rekannya yang lain, JPU Melnita Mindasari Nasution SH malah menutut pidana penjara SH selama 10 tahun penjara tertera dalam perkara nomor: 208/Pid.Sus/2025/PN.Dum (perkara sudah putus) terdakwa di vonis 8 tahun dan 6 bulan sebagaina dikutip dari sipp PN Dumai, Jumat (26/9/2025).
“Perkara ini bb pil ekstasi hanya 50 butir sudah dituntut pidana penjara 10 tahun, sedangkan bb pil ekstasi cukup banyak yakni 413 butir ditambah sabu 1 kg malah dituntut 11 tahun. Dimana keadilannya dan ada apa dengan perkara ini”, ujar sumber seakan bertanya.
Soal penerapan tuntutan pidana bagi terdakwa perkara narkotika oleh JPU menjadi sorotan publik, bagian intelijen Kejari Dumai, Tambah Santoso SH menyebut terkait tuntutan faktanya memang demikian.
“Tuntutan bukan dinilai berdasarkan jumlah barang bukti melainkan berdasarkan fakta perbuatan dan fakta persidangan”, ujar Tabah Santo SH sebagaimana katanya penjelasan dari JPU yang menyidangkan dan menuntut terdakwa.
Menurut Tabah Santoso lagi, pada saat di persidangan terungkap fakta apakah yang bersangkutan (terdakwa) sebagai bandar yang biasa berkecimpung dengan barang haram dan pada saat penangkapan ditemukan bb sedikit, sementara yang bb banyak karena masalah ekonomi menghalalkan segala cara sehingga menjadi kurir.
“Nah, fakta yang seperti itulah sering kali kita temui di persidangan”, jelas Tabah Santo tampa menyebut yang mana dituntut tinggi dan perkara yang mana dituntut rendah.
Terkait penerapan tuntutan hukum pidana bagi terdakwa perkara narkotika yang dipertanyakan publik, media ini belum berhasil konfirmasi Kajari Dumai Pri Wijeksono.**
Penulis : Tambunan

















































