Kasus Penikaman Karyawan Toserba Telah Dilimpahkan Ke Kejari Pekanbaru

0
150

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Kejari Pekanbaru, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penikaman karyawan Toserba, dengan tersangka inisial ES.

Untuk menangani kasus tersebut Kejari Pekanbaru telah menunjuk sebanyak 2 orang jaksa. ES ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman saksi-saksi dan alat bukti oleh penyidik, serta berdasarkan mekanisme gelar perkara yang dilakukan di Satreskrim Polresta Pekanbaru, terang Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, awal pekan lalu.

Pelaku secara membabi buta melakukan penganiayaan terhadap 5 orang rekannya sesama karyawan dengan senjata tajam jenis pisau.

Akibatnya, seorang rekannya berinisial LS meninggal dunia. Sementara 4 orang lagi mengalami luka-luka.

“Sudah kita terima SPDP-nya. Kita terima pada 27 Juli 2022 lalu (dari penyidik),terangnya.

Diuraikan Zulham, dalam SPDP disebutkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, dan mengakibatkan mati.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau 338 atau 351 KHUP.

Saat ini kata Zulham, selain telah menunjuk 2 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan, pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara atau dari penyidik kepolisian.

Kalau sudah dilimpahkan berkas perkaranya maka akan diteliti kelengkapannya baik syarat formil maupun materil,” pungkas Zulham.

Diketahui peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di sebuah Toko Serba Ada (Toserba) di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.(jsR)

Tinggalkan Balasan