JAKARTA, SUARAPERSADA.com– Kasus tewasnya Brigadir J terus bergulir, setelah sebelumnya Tim Khusus (Timsus) penyidik kasus kematian Brigadir J telah menetapkan empat tersangka. Kini Timsus kembali tetapkan seorang perwira menengah Polri berpangkat AKBP melakukan dugaan pelanggaran kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perwira tersebut merupakan penyidik di Polda Metro Jaya yang saat itu melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J.
Itsus (Inspektorat Khusus) sudah periksa 1 penyidik PMJ. Dari hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob sore ini, pangkat AKBP,” kata Dedi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022), sebagaimana dilansir viva. co.id.
Namun Kadiv Humas Polri itu belum bersedia menyebut nama perwira menengah dimaksud. Ia hanya mengatakan, perwira tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Itsus.
“Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan diserahkan kepada pak Dirtipidum,” kata Dedi.
Sementara itu, kata Dedi, total anggota kepolisian yang telah diamankan di patsus (tempat khusus) saat ini telah berjumlah 12. Enam berada di patsus Mako Brimob, enam lagi ada di patsus Provost (Divpropam Mabes Polri),” Pungkas Dedi. ***























































