JAKARTA, SUARAPERSADA.com- Untuk di pahami, bagi pemilik kenderaan yang pajaknya dua tahun mati atau tak dibayar akan dianggap bodong. “Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong”.
Dalam hal ini STNK yang disasar adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan. STNK itu nantinya akan dihapus datanya alias bodong.
“Jadi bukan pajak mati dua tahun, tapi apabila STNK-nya mati lima tahun dan tidak bayar pajak dua tahun kedepannya (5+2) inilah yang bisa diblokir, terang Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto kepada media baru-baru ini.
Prianto berharap, masyarakat tidak salah paham pemblokiran bukan langsung dilakukan pada pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun. Selama STNK tersebut tidak mati atau tidak berlaku lagi maka belum diblokir oleh otoritas setempat.
Penghapusan data STNK juga bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut :
1.Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
2.Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Namun untuk melakukan penghapusan data, pihak otoritas setempat, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan memberikan pemberitahuan atau peringatan terhadap pemilik kendaraan.
Khususnya yang STNK sudah mati lima tahun dan tidak melakukan pembayaran pajak dua tahun setelahnya.
Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Yakni :
1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
2. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dan
3. Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jadi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan STNK yang sudah mati lima tahun dan tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelahnya, segera berbenah dan manfaatkan keringanan yang memang tengah diberikan oleh pemerintah kota setempat.***























































