Bawaslu Kota Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

0
205

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Dalam rangka mensukseskan pengawasan pemilu 2024 di kota Pekanbaru, Kamis (11/8/2022) Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan melibatkan puluhan  awak media dan organisasi Mahasiswa yang ada di Pekanbaru.

Acara yang berlangsung di Grand Elit Hotel Jalan Riau Pekanbaru tersebut dhadiri Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Pekanbaru, anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, Ketua KPU Pekanbaru, Anton Marsianto serta Kesbangpol kota Pekanbaru.

Sebelum membuka acara sosialisasi pengawasan pemilu tersebut, Devisi hukum, humas Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya  menyampaikan, bahwa tahapan Pemilihan 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan.  Ini juga sesuai perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Menurutnya, peran media dan mahasiswa merupakan bagian yang sangat penting untuk suksesnya pelaksanaan Pemilu dengan memberikan informasi kepada masyarakat.Juga mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, salah satunya money politik dan berita hoax, sebut Sijaya.

Ia memaparkan, esensi dari sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif ini tentunya, Bawaslu mengajak kawan-kawan media dan mahasiswa berperan aktif menjelang hingga pelaksanaan Pemilu 2024. “Bawaslu  sepakat bahwa media dan mahasiswa merupakan komponen terpenting sebagai agen perubahan,” tutupnya.

Semetara Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Marsianto menjelaskan,
Data tahun 2021,  penduduk kota Pekanbaru berjumlah 1.074.000, dengan jumlah yang punya hak pilih mencapai 704.000 orang. Dan seiring terjadinya pemekaran Kecamatan, maka sangat memungkinkan perubahan Dapil yang akan ditentukan pada Pebruari 2023 mendatang, ujar Anton.

Menurut Anton, terkait penambahan kursi DPRD Pekanbaru, menurut Undang-undang, jika penduduk sudah mencapai 1 juta, maka kursi DPRD berjumlah 50 kursi. Namun KPU tidak memiliki wewenang untuk menentukan jumlah kursi DPRD, ucapnya.

Ia juga minta kepada awak media untuk mempublikasikan telah adanya Aplikasi “Lindungi HakMu” yang di buat oleh KPU, tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, mengatakan kesuksesan pemilu tidak hanya diukur dari besarnya partisipasi masyarakat menyalurkan hak suara.

“Namun, juga peran masyarakat dalam aspek pengawasan. Sehingga nilai demokrasi terjaga, pemilu benar-benar menghasilkan sosok yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Indra Khalid.

Lagi kata Indra Khalid, penyelenggara pemilu sesungguhnya bukanlah profesi, tetapi merupakan pengabdian. Mulai dari KPU, Bawaslu Pusat hingga daerah dimana masa kerja hanya lima tahun dan bisa dipilih kembali, kata Indra.

Ia menambahkan, sejatinya penyelenggara pemilu harus bebas dari politik, sehingga orang yang terlibat dalam partai politik tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu, sebutnya.

Menurut Indra, di kota Pekanbaru sendiri, bahwa Bawaslu kerap menemukan adanya beberapa pelanggaran. Pelanggaran ini diantaranya temuan dan laporan tentang persoalan politik uang dan hoak.

Bawaslu berharap agar dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang, pihaknya meminta media massa dan mahasiswa untuk dapat terus bersama-sama membantu meningkatkan partisipasi masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024,tutupnya.(jsR)

Tinggalkan Balasan