Kasus Dugaan Pungli Dwelling Time, Oknum Syahbandar Nikmati Uang Pelicin

0
335

MEDAN, SUARAPERSADA.comKepolisian Daerah Sumatera Utara, terus berupaya menggali kemungkinan bahwa praktik pungli dwelling time (bongkar muat) di Pelabuhan Belawan melibatkan oknum-oknum di institusi Otoritas Pelabuhan seperti Bea dan Cukai, Syahbandar, Imigrasi serta Pelindo.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan teranyar dua oknum bagian Otoritas Pelabuhan ditetapkan tersangka kasus dwelling time. Namun Polda memeriksa tersangka dengan statusnya sebagai oknum bukan yang bertameng Otoritas Pelabuhan. Nainggolan bilang, kepolisian belum dapat menyimpulkan keterkaitan oknum dengan institusi Otoritas Pelabuhan.

“Itu masih kita proses. Tergantung keterlibatan tersangka. Kita belum bisa tunjuk oknum atau institusi. Tapi tersangka kami periksa sebagai oknum. Tersangka dalam pemeriksaan pastinya sebagai oknum. Kita belum tahu apakah ada keterkaitan instansi terkait. Jika bisa terbukti pasti kita kejar,” kata Nainggolan kepada wartawan, Jumat (07/10).

Ditambahkan, adanya keterkaitan bagian Otoritas Pelabuhan Belawan seperti Syahbandar, Kepabeanan, Imigrasi, dan Pelindo dalam kasus pungutan liar dwelling time belum bisa dipastikan. Hingga saat ini kepolisian masih belum memutuskan hasil pemeriksaan lanjut kepada dua oknum yang jadi tersangka pasca kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus, Ditreskrimum serta Mabes Polri.

“Soal keterkaitan instansi-instansi yang terlibat belum dapat kami pastikan saat ini. Kami masih terus diperiksa. Nanti dari pengakuan tersangkalah baru kita tahu apa ada keterkaitan instansi,” jelasnya.

Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, Polda Sumut saat ini tengah menggali kemungkinan bahwa praktik pungli justru bermoduskan kewenangan institusi lain, semisal Bea Cukai atau Syahbandar. Dan hasilnya tersangka yang diamankan merupakan oknum Syahbandar.

“Prosedurnya yang tahu mereka Otoritas Pelabuhan. Dari dua tersangka yang diamankan (P dan H) mereka mengaku ada memberikan uang pelicin kepada oknum Syahbandar, jadi tiap kali ada bongkar muat ada uang pelicin sebesar Rp 57 juta untuk oknum Syahbandar sekali bongkar muat setiap kapal,” bebernya.

Saat ini jumlah oknum yang diduga melakukan pungli dan dalam penyelidikan sebanyak 136 orang, terhitung dari 68 koperasi dan perusahaan yang ada di Belawan.
“68 perusahan kami duga melakukan dugaan pungli dwelling time. Semua akan diperiksa, termasuk buruh-buruhnya. Apakah mereka diberikan upah atau uang pungutan hanya untuk oknum-oknumnya saja,” pungkasnya.**Win

Tinggalkan Balasan