Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jl HR.Soebrantas Kota Dumai Tahap II

0
381

DUMAI, SUARAPERDSADA.com – Semenjak awal tahun 2013 lalu, kasus dugaan korupsi perbaikan dan pelebaran jalan HR.Soebrantas yang notabene jalan tersebut persis didepan eks Kantor Walikota Dumai, menyeret dua nama pejabat Dinas PU Pemko Dumai sebagai tersangka, sudah ditangani pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dumai.

Namun seiring perjalanan waktu dalam penaganan kasus itu, penyidik Tipikor Polres Dumai pun sudah klir menangani berkas perkara itu. Karena berkas perkara itu sudah rampung, pihak penyidik Tipikor Polres Dumai akhirnya melimpahkan berkas tahap II (dua) ke Kejari Dumai, Selasa (27/10) kemarin.

Selain pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi proyek Jalan HR. Soebrantas itu, penyidik tipikor Polres Dumai, juga turut bersamaan melimpahkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus itu.

Ketiga tersangka yang terjerembab dalam kasus tersebut adalah, mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wan Ramli bin Wan Umar Hadi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Andy Sastra Ahmad dan salah seorang tersangka lainnya adalah dari pihak kontraktor, Elza Agusta bin Zakaria.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H. Kamari .SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Hendarsyah SH.MH, disela-sela menerima pelimpahan dari Polres Dumai, kepada suarapersada.com membenarkan, bahwa berkas perkara kasus Jalan HR. Soebrantas berikut tiga tersangkanya, sudah diterima pihaknya sebagai tahap dua.

“Hari ini, ketiga tersangka akan kita antar langsung untuk di titip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kulim di Pekanbaru Riau menunggu jadwal proses sidang di Pengadilan Tipikor”, ujar Hendarsyah, kemarin.

Sebagaimana diketahui, dana proyek perbaikan dan pelebaran Jalan H.R. Soebrantas, dianggarkan dari APBD Pemko Dumai tahun 2012, dengan nilai proyek sebesar Rp 2.966.940.000; Proyek dimaksud dikerjakan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri, Konsultan Pengawas CV. Arta Sari.

Proses pengerjaan peningkatan jalan HR.Soebrantas yang persis di depan kantor Dinas PU Pemko Dumai itu, dirundung sejumlah kasus akibat perbuatan oknum-oknum yang berkompeten menangani proyek tersebut.

Hasil audit tim BPK perwakilan Riau, kerugian Negara atas pelaksanaan proyek dimaksud nilainya cukup fantastis. Dari nilai kontrak Rp 2.966.940.000; kerugian Negara didalamnya yakni sebesar Rp 2,1 miliar.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan