PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong menampik viralnya pemberitaan bahkan aksi demo di Kejagung dan KPK terkait tudingan dugaan korupsi penggunaan dana Participating Interest (PI) serta Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang ditujukan ke Pemkab Rohil dan PD Perseroan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) yang merupakan mitra bisnis BUMD Rokan Hilir.
Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong mengatakan, apa yang dituduhkan tersebut tidaklah benar. “Itu terjadi karena ada yang menunggangi dan bernuansa politik,” sebut Sintong melalui WhatsApp nya menjawab pertanyaan media ini, Jumat (2/8/2024) pagi.
Menurutnya, dana Participating Interest (PI) dari PHR diterima pada tahun 2022 lalu dan masuk rekening BUMD Rohil dan disimpan di Bank Syariah atau Bank Riau Kepri. Sementara Dana Bagi hasil (DBH) Sawit masuk ke Kas Daerah (Kasda) Rohil, terangnya.
Disampaikan Afrizal Sintong, dalam pemanfaatan atau pengunaan dana tersebut tentu ada aturannya dan kita tetap mengacu kepada peraturan yang ditetapkan. “Jadi apa yang ditudingkan tersebut tidaklah benar, dan kita siap mempertanggung jawabkan nya,” tegas Bupati Rohil ini.
“Kami menduga diributkannya penggunàn dana PI dan Hasil Sawit itu, karena ada yang menunggangi dan bermuatan politik. Maklum sekarang kita memasuki tahun politik,” tutup Afrizal Sintong.
Diketahui kasus ini telah marak diberitakan di media, pada hari Kamis (1/8/2024), puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (DPN INPEST) menggelar aksi damai di depan gedung KPK Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk mendesak mengusut aliran dana Participating Interest (PI) sebesar Rp.488 Miliar ke BUMD Rohil serta Dana DBH Sawit Pemkab Rohil yang mencapai ratusan miliar.(jsR)





















































