LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Berita Viral yang berjudul Video mesra Oknum Kades salah satu Desa di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara akhirnya diklarifikasi oleh kades NH bersama istri saat ditemui wartawan di kediaman Penasehat hukum nya di Tanjung Pura, Minggu (21/04/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Kades NH datang bersama istri dan salah seorang keluarga.Dihadapan Mas’ud, SH, MH, selaku pengacaranya, NH membantah kebenaran berita yang ada dalam video yang beredar di masyarakat. Menurutnya, peda pemberitaan disebutkan ada hubungan asmara saya dengan wanita lain, berita inilah yang saya tidak terima sedangkan keluarga kami sampai saat ini baik-baik saja, dan yang katannya video mesra ada sulangan kue ulang tahun di dalam kamar, saya tidak mengetahui asal usul video tersebut, ungkap kades NH.
“Itu bukan saya, jika ada yang mengatakan itu saya maka orang tersebut harus mempertanggung jawabkan ucapannya yang telah membuat kegaduhan. Dalam hal ini saya orang yang sangat dirugikan “saya difitnah”, ucapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut kades menjelaskan, saya telah serahkan persoalan ini kepada pengacara saya untuk melakukan tindakan hukum. Saya tau siapa dalang dalam masalah ini, perbuatan mereka ini kejam, mereka bermaksud menghancurkan rumah tangga saya dan juga telah melakukan pembunuhan karakter saya selaku kepala desa,”tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Penasehat hukum NH, Mas’ud, SH, MH, yang biasa disapa Dimas mengatakan, kami bertindak untuk kepentingan hukum pemberi Kuasa, dengan surat kuasa tanggal 20 April 2024 yang diberikan kepada kami sehingga kami telah melayangkan hak jawab dan somasi kepada 8 (delapan) media online yang telah menerbitkan berita berjudul Video mesra NH oknum kades Kecamatan Tanjung Pura di rumah kos bersama kekasih gelap.
Karena telah menjadi pemicu kegaduhan dan kemarahan warga sekitar, sehingga kami sebagai kuasa hukum melakukan tindakan cepat untuk melayangkan surat hak jawab dan somasi secara elektronik (email), ucapnya.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, pemberitaan itu tidak benar terjadi, kondisi rumah tangga NH baik-baik saja. Mengenai adanya video Mesra, hal itu sudah sejak lama diketahui oleh NH dari seorang warga yang selalu mengancamnya, akan menyebarkan video Mesra yang terindikasi bahwa laki-laki yang ada pada video itu adalah NH, ujar Dimas
Tetapi selama ini Klien kami tidak menghiraukan hal itu, tiba -tiba kemarin tanggal 20 April 2024 pagi, berita terkait video viral sudah menjadi pemicu kegaduhan dalam masyarakat. Maka karena berita yang diterbitkan tidak benar (Hoax) maka kami baru saja melayangkan surat hak jawab dan somasi, yang pada intinya Somasi kami akan membuat laporan polisi terhadap 8 (delapan ) Media online tersebut diatas dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP Kecuali jika “Pimpinan Redaksi Bersedia Menghapus dan Memblokir berita tersebut di Internet sehingga tidak dapat dibaca oleh orang lain lagi,” terang Mas’ud, SH, MH,
Dan Alhamdulilah, setelah beberapa jam kemudian perusahaan media online yang menerima surat hak jawab dan somasi kami, langsung melakukan koordinasi kepada kami dan telah menghapus berita yang telah diterbitkan, terang Dimas.
Selain itu, kami juga akan melakukan upaya hukum (membuat laporan ke Polisi) terhadap warga masyarakat yang telah mem viralkan berita tersebut atau membuat status penyerangan kehormatan klien kami pada media sosial Facebook dan lain-lain.
Oleh sebab itu, kami berharap kepada masyarakat jangan terlalu cepat percaya terhadap pemberitaan yang belum diketahui kebenaran dan keberadaannya. Jangan terpancing, apalagi terprovokasi, sebab semua tindakan kita akan diminta pertanggung jawaban hukum, himbau Mas’ud alias Dimas. (Basar.S)