JPU Tuntut Dua Terdakwa Tujuh Tahun Pidana Penjara

0
373

MEDAN, SUARAPERSADA.comMantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan dituntut Jaksa penuntut umim (JPU) pidana penjara selama tujuh tahun di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/07).

Ia disebut terbukti melakukan korupsi pada pengadaan kendaraan 294 unit mobil dinas Bank Sumut tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 18 miliar.

Irwan Pulungan tak sendiri. Ia dituntut jaksa bersama mantan Pelaksana Jabatan (Pls) Pimpinan Divisi Umum Bank Sumut, Zulkarnaen.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa pidana penjara tujuh tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Hendri di hadapan Ketua Majelis Hakim Sriwahyuni.

Untuk pengembalian uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar, JPU membebaskan kedua terdakwa karena dianggap tidak menikmati.

UP dibebankan ke tersangka Direktur CV Surya Pratama Haltafif sebagai pemasok 294 unit mobil dinas Bank Sumut.

Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.**Win

Tinggalkan Balasan