MEDAN, SUARAPERSADA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing menuntut dua terdakwa korupsi pembangunan Patung Yesus selama satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (18/07).
Keduanya yakni Sondang Pane selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Murni Sinaga dari rekanan dar PT Kreasi Multi Poranc.
JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memanipulasi pembuatan Patung Yesus di perbukitan Siatasbarita, Tarutung, Tapanuli Utara tahun anggaran 2013 senilai Rp 6,1 miliar.
Semula bahan dasar yang digunakan murni terbuat dari tembaga. Namun oleh kedua terdakwa memanipulasi bahan dasar menjadi aluminium.
“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata JPU Simon Simbolon.
Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**Win























































