DUMAI, SUARAPERSADA.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet di lingkungan kantor Pemko Dumai menuai sorotan publik.
Pasalnya, putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa masing-masing 1 tahun penjara dinilai “bak gayung bersambut” dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.
Dimana tim JPU Kejari Dumai sebelumnya menuntut kedua terdakwa yakni Mhd Fauzan, mantan Kadis Kominfo Pemko Dumai (2019-2021) dan Save Hardi alias Hardi, direktur PT Mayatama Solusindo, dinilai ringan dengan tuntutan masing-masing yang hanya 1 tahun 2 bulan penjara.
Oleh karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru ini mengundang atensi dan sorotan publik maupun pakar hukum.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilansir dari platform sipp PN Pekanbaru, berkas dan nomor perkara kedua terdakwa ini di dakwa dan dituntut secara terpisah.
Perkara nomor : 31/Pid.Sus/TPK/ 2024/PN.Pbr adalah atas nama terdakwa Muhammad Fauzan (53) Warga Dumai dan perkara nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Pbr atas nama terdakwa Save Hardi alias Hardi (46) warga Dumai.
Perkara ini bergulir ke ranah hukum hingga ber proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru berawal usai pengadaan bandwidth jaringan internet di lingkungan kantor Pemko Dumai lewat Diskominfo.
Dari proses pengadaan atau kegiatan Belanja Kawat/Faxsimile/Internet/Intranet/TVKabel/TV Satelit dengan nama kegiatan adalah Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.260.000.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) tahun anggaran 2019.
Dari kegiatan tersebut terbukti kerugian negara Rp 305 juta lebih dan menurut JPU kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.
Sejak Perkara Ini Dituntut maupun di Vonis tidak di update di Sipp PN Pekanbaru
Sejak perkara korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet di lingkungan kantor Pemko Dumai ini usai di tuntut tim JPU Kejari Dumai maupun sudah di putus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, tuntutan dan amar putusan tidak kunjung di update di Sipp PN Pekanbaru.
Hingga berita ini di ekspos, media ini tidak mengetahui pasti kenapa hanya perkara korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet di lingkungan kantor Pemko Dumai ini tidak tidak di update di platform sipp PN Pekanbaru padahal perkara ini sudah tercantum tulisan Minutasi atau perkara ini sudah proses pengarsipan karena sidang sudah selesai.
Tidak seperti perkara lainnya yang ter pampang di platform sistem informasi penelusuran perkara (sipp) PN Pekanbaru setiap tuntutan perkara maupun sudah vonis amarnya tampak sudah di update.
Namun untuk perkara korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet di lingkungan kantor Pemko Dumai ini tidak kunjung di update sehingga memunculkan opini publik ada apa dengan perkara korupsi tersebut.
Apalagi mengingat tuntutan maupun putusan hukuman bagi kedua terdakwa dinilai publik tidak berkeadilan karena tuntutan maupun putusan dinilai sangat rendah.
Terhadap tuntutan Jaksa dan amar putusan yang tidak kunjung di update di sipp PN Pekanbaru, media ini mencoba konfirmasi dengan humas PN Pekanbaru, Dedy.
Atas konfirmasi tersebut Dedy menyampaikan berhubung dia (Dedy) masih sidang maka sore hari baru bisa di checknya.
“Izin bang, saya lagi sidang, ntar sore saya cek ya bang”, ujar Dedy, saat dihubungi media ini Senin (18/11/2024).**(Tambunan)