PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Panwaslu Pekanbaru mangancam akan memperkarakan KPU Kota Pekanbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), jika tetap pada keputusan awalnya menolak “Said Usman Abdullah” tidak memenuhi syarat untuk ikut di Pilkada Pekanbaru 2017. Demikian ditegaskan Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Kamis (6/10).
Menurut Indra Khalid, Panwaslu telah mengirim surat rekomendasi Ke KPU Pekanbaru dengan surat Panwas Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016, tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan. “Panwas Kota Pekanbaru merekomendasikan KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon Wakil Walikota Pekanbaru 2017 tetapi KPU menolak,” terangnya.
Ditegaskan Indra lagi, karena KPU tidak dilaksanakan rekomendasi Panwaslu, maka konsekwensinya, Panwaslu Pekanbaru memiliki peluang untuk membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ditambahkannya, kita tinggal menunggu waktu penetapan calon TABG akan diumumkan tanggal 24 oktober mendatang. “Kita lihat nanti, jika pasangan Said tidak masuk, maka Said bisa sengketakan surat rekomendasi (Panwas). Said bisa menyengketakan itu ke Panwas dan kita lakukan upaya DKPP,” ujar Indra.
Ditanya alasan Panwas yang menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Pekanbaru. Menurut Indra Khalid, berdasarkan hasil pertemuan dengan dokter yang melakukan pemeriksaan dan pihak RSUD Arifin Achmad. Bahwa pihak dokter tidak pernah mengatakan SUA tidak layak. Hanya saja, dokter menyatakan bahwa Said ditemukan disabilitas. Namun tidak menyatakan Said tidak memenuhi syarat.
Disisilain, KPU menafsirkan bahwa SUA tidak memenuhi syarat. Kebijakan tersebut terkesan mengkebiri hak politik seseorang. Sedangkan pihak dokter menyebutkan, bahwa penyakit SUA bisa sembuh. “Logikanya kata Indra, orang sehat saja bisa jatuh sakit sewaktu-sewaktu,” pungkasnya.**(jsn)





















































