Jero Wacik Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

0
616

JAKARTA, SUARAPERSADA.com-Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/2). Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian ESDM.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Jero Wacik, melalui pengacaranya telah memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya itu.

“Pengacara saksi datang menemui penyidik memberitahukan alasan ketidakhadiran saksi hari ini,” kata Priharsa.

Jero Wacik sedianya diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno. Waryono merupakan mantan sekretaris jenderal di Kementerian ESDM ketika Jero menjabat sebagai menteri. Waryono yang merupakan tersangka dua perkara kasus dugaan korupsi itu kini telah mendekam di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM pada 9 Januari 2014.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Waryono dijerat pasal ini terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor ESDM.

Sementara itu, Jero Wacik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM terkait memperbesar dana operasional menteri. Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Jero Wacik telah ditandatangani pimpinan KPK sejak 2 September 2014.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 KUHPidana.***

Sumber : Viva.co.id

Tinggalkan Balasan