496 Gram Shabu dan 271 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

0
518

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Sebanyak 496,7 gram shabu dan 271 butir pil ekstasi dan 12,2 gram ganja kering hasil sitaan dari 7 tersangka dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Acara pemusnahan berlansung di halaman kantor Ditres Narkoba Polda Riau disaksikan Direktur Reserse (Dirres) Narkotika Polda Riau Kombes Hermansyah dan para undangan dari utusan kejaksaan, pengadilan dan pihak Badan Narkotika Provinsi (BNP), Rabu (4/2).

Disebutkan Hermansyah, barang bukti sitaan itu berasal dari 3 tersangka yang ditangkap di Dusun Simpang Pujud, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) serta 4 tersangka lagi dari penangkapan di tiga tempat di Kota Pekanbaru.

Barang bukti sitaan itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian melarutkannya dengan air dan dibuang ke dalam parit.

“Keenam tersangka pengedar ini diamankan dari Kabupaten Rohil dan Kota Pekanbaru dari tanggal 21 sampai 31 Januari 2015,” tuturnya.

Tiga tersangka yang ditangkap di Rohil yakni Maruda Silalahi, Saipul Bahri Simmatupang dan Marudut Malau. Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka ini terdiri dari 396,3 gram shabu-shabu, 123 butir ekstasi warna pink berlogo Mersi, 148 butir pil ekstasi warna ungu berlogo mahkota dan 12,2 gram ganja kering.

Sementara dari penangkapan di Pekanbaru, polisi membekuk Afrizal alias Eri bin Zakaria, Nur Fajri Usman alias Uwo, Rori Donal dan Rahman Gucci bin Wirman dengan barang bukti 101 gram shabu-shabu.***

Tinggalkan Balasan