Jelang Eksekusi, Semua Mata Melirik PTPN V

1
1940

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Diperkirakan negara akan dirugikan sekitar Rp. 170 Miliar jika Yayasan Riau Madani melalui Pengadilan Negeri Bangkinang berhasil mengeksekusi kebun seluas 2.823,52 Ha milik PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V).

Hal ini disampaikan Dr.Sadino, SH, MH pakar Hukum Kehutanan dan Kuasa Hukum PTPN V kepada sejumlah media usai rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi 1 DPRD Riau. Kamis (8/2/2018) di Gedung DPRD Riau.

Rapat yang tertutup bagi wartawan itu digelar untuk mengetahui permasalahan seseungguhnya peristiwa kasus eksekusi di lahan PTPN V.

“Yang pertama, bahwa gugatan itu kita ketahui sudah inkrah (inkracht), namun lokasi nya berbeda antara gugatan dengan lokasi yang sesungguhnya. Dari 2.823,52 itu, ada yang di Kampar sekitar 500 hektar sisanya ada di Kabun Rokan Hulu, dan obyek perkara itu ada di Rohul,” ujar Sadino.

Sadino menjelaskan, ihwal lahan yang digugat oleh Riau Madani tersebut sesungguhnya adalah milik masyarakat. Pihak PTPN V tidak serta merta mengambil lahan dari masyarakat. Tapi, lanjutnya, sudah melalui proses dan mendapatkan mandat dari masyarakat serta rekomendasi pemerintah untuk mengelola lahan tersebut.

“Kita tidak bisa seenaknya mengambil lahan masyarakat, namun kita diberikan mandat oleh masyarakat dan direkomendasikan oleh pemerintah, dan apabila ada resiko, PTPN pun menanggung hal itu, dan luasan untuk masyarakat itu sekitar 700 hektar dengan pola KKPA, dan kita bermitra baik,” ungkapnya.

“Saat ini pihak PTPN V sedang malakukan upaya hukum, bahkan masyarakat di Rokan Hulu turut melaporkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mencari penyelesaian eksekusi lahan,” imbuhnya.

“Kita akan upayakan kepada pemerintah, lahan yang akan di eksekusi ini sudah 2.250 hektare menjadi Area pengguna lain (APL), artinya sudah bukan berfungsi sebagai hutan tanaman industri. tentu kita akan mengupayakan itu kepada pemerintah terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena berkaitan dengan aset PTPN V, bahkan masyarakat sedang menggugat juga di rokan hulu ke kementerian kehutanan, dan saya sebagai pakar hukum kehutanan, kalau pemegang izin masuk, maka setiap persoalan harus menyelesaikan dan itu sudah melekat,” tukas dia.

Menurut Sadino, asset PTPN V yang tercatat adalah Rp170 miliyar, “maka jika dieksekusi tentu akan hilang. Artinya, ini sebenarnya untuk siapa lahan itu dieksekusi.? Tapi yang pasti jika hal itu terjadi tentunya BUMN akan merugi,” tandasnya.

“Kita prihatin jika asset negara ini sampai hilang dan sampai di eksekusi, tentunya akan saya lawan dan akan saya laporkan juga kepada pengegak hukum lainnya, karena intinya adalah mempertahankan asset negara,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sahabat Alam Raya (Sahara), Daud Frans MP, SH menilai upaya PTPN V untuk menyelamatkan asset Negara sudah sedikit terlambat. Hal itu dikatakan Daud mengingat putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memiliki kekuatan eksekutorial.

Lanjut Daud kepada media ini, coba, kita ingin tahu upaya mana lagi yang akan digunakan PTPN V untuk menggagalkan eksekusi ? “Kalau tujuannya untuk mempertahankan asset seharusnya dilakukan dari awal dong, justru yang kita amati sejak awal bahwa negara memang sudah dirugikan. Karena PTPN V sudah menginvestasikan uang Negara di tempat yang illegal,” ungkap Daud.

“Ini adalah resiko atas kebijakan pimpinan PTPN V dimasa lalu, tanpa analisa yang matang telah menggelontorkan uang Negara untuk membangun kebun kelapa sawit di kawasan perizinan miliik perusahaan lain yang jelas peruntukannya adalah untuk tanaman kehutanan. Jadi kalau terkait eksekusi atas putusan inkracht saya rasa itu pendapat saya,” ujar pengacara sekaligus aktivis lingkungan ini.

Namun ketika media ini menayakan solusi untuk memecahkan permasalahan yang sedang menyandung perusahaan plat merah itu, Daud menyarankan agar PTPN V memohon kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar mencabut perizinan HPHTI PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI).

“Maaf saya bukan menggurui, karena PTPN V ada kuasa hukumnya dan saat ini “semua mata melirik ke PTPN V”. Tetapi menurut hemat saya sangat masuk akal jika perizinan PT PSPI tersebut digugat agar dibekukan atau dicabut oleh Menteri Kehutanan karena telah melanggar poin-poin yang tertuang dalam klausul perizinan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan,” jelasnya.

Lanjut Daud, seperti adanya ‘take over’ atau jual beli perizinan yang tadinya adalah untuk Surya Dumai dialihkan kepada Arara Abadi atau Sinar Mas Group. Adanya pembiaran dan penelantaran terhadap konsesi yang telah diberikan dengan membuktikan bahwa didalam konsesi tersebut ada dua perusahaan perkebunan lainnya bercokol, papar Daud.

“Karena seyogiyanya PT PSPI menjaga keutuhan perizinan yang diberikan kepadanya, itu adalah tanggungjawabnya selaku pemegang izin dan jika terjadi kelalaian maka konsekwensinya adalah izin tersebut harus ditinjau ulang bahkan bisa dicabut,” ulas Daud.

“Bagai mana caranya ? Semua berpulang kepada niat PTPN V. Diam atau berjuang menyelamatkan asset. Ya..paling tidak solusi tersebut bisa menyamakan score menjadi satu sama,” tutupnya.**(bg.Mora)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan