MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dugaan suap dalam penerimaan calon siswa (casis) Bintara dan Tamtama Polri formasi Tahun 2015, oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut, AKBP T, bersama oknum panitia seleksi, dituding telah menerima uang pelicin tersebut.
Putra Daeng (47) salah seorang pihak keluarga korban yang mengaku sudah menyetorkan uang kepada oknum Pamen Poldasu itu senilai Rp 480 juta untuk dua orang calon yang dijanjikan yakni Andre (19) casis Tamtama, dan Rizki (19) casis Bintara.
“Namun, kedua casis tersebut dinyatakan gagal karena nilainya tidak mencukupi untuk kelulusan,” ungkapnya kepada wartawan (02/06).
“Nilainya hanya 5,1 sedangkan nilai kelulusan 6,1. Padahal, dalam perjanjian yang kami buat nilai kedua calon itu dibantu oleh pak T supaya lulus,” kata Putra.
Namun ketika pengumuman, lanjutnya, kedua casis tersebut dinyatakan gagal. Padahal, oknum polisi tersebut sudah menerima uang kontan dari pihak keluarga korban.
“Uang itu kami serahkan dua minggu sebelum pelaksanaan ujian. Kami antar langsung ke rumahnya (AKBP T) sesuai permintaan. Bukti-bukti berupa kwitansi dan perjanjian ada sama kami, nanti kami serahkan bila diperlukan,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk meyakinkan keluarganya, oknum itu meminta supaya casis tersebut berada di rumahnya (AKBP T) selama empat bulan untuk belajar dan diperkenalkan kepada panitia.
“Keponakan saya ini berada di rumah pak AKBP T selama empat bulan. Di situlah kami tahu kalau uang yang kami serahkan itu juga akan dibagikan kepada panitia seleksi dan bukan untuk dirinya sendiri,” sebut Putra.
Merasa telah dibohongi, sambungnya, lalu orang tua korban melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut. Namun sampai di sana, kata dia, dua personel Propam terkesan menghalang-halanginya.
Putra menduga, mungkin karena pembagian uang itu tidak merata dengan pihak panitia menyebabkan kedua keponakannya dinyatakan gagal.
“Yang jelas, kami tidak akan mempermasalahkan perkara ini asal dia (AKBP T) mengembalikan uang kami,” ucapnya.***Win





















































