MEDAN, SUARAPERSADA.com – Untuk ketiga kalinya penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut gagal menyerahkan Liberty Pasaribu ke Jaksa. Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang bersumber dari APBD TA 2004 sebesar Rp 3 miliar itu semula direncanakan diserahkan, Kamis (14/04).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Nicolas, kepada wartawan mengatakan, gagalnya penyerahan mantan Plt Bupati Tobasa tersebut usai penyidik mendapat pesan singkat dari pihak keluarga tersangka yang menyebutkannya sedang sakit.
“Gagal diserahkan dia. SMS dari keluarganya bilang dia sakit dan saat ini sedang di opname,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam pesan singkat tersebut pihak keluarga menyampaikan bahwa Liberty sakit jantung.
“Hari ini pun (Kamis 14/04) pengacaranya mau memberikan surat tentang penyakitnya,” ungkapnya.
Saat disinggung di rumah sakit mana Liberty di rawat, Nicolas mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya, pihaknya belum menerima surat secara resmi oleh pengacaranya.
Juga saat ditanya kapan pihaknya akan menjadwalkan kembali menyerahkan Liberty ke Jaksa, Nicolas mengaku belum tahu.
Sekedar mengingatkan, selain hari Kamis ini, sebelumnya penyidik juga telah menjadwalkan penyerahan Liberty pada Rabu (23/03), dan Rabu (10/02) lalu. Namun, dengan alasan sakit Liberty pun gagal dieksekusi ke Jaksa.**Win
















































