PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menegaskan, kontraktor pelaksana proyek Pembangunan IPAL di Kota Pekanbaru wajib rekonstruksi kembali jalan yang rusak imbas proyek tersebut. “Kita akan lakukan uji konstruksi terkait kepadatan serta mutu jalan yang mereka bangun. Demikian disampaikan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution di kantornya, Kamis (4/11/2021).
Indra Pomi mengakui bahwa pekerjaan pembangunan IPAL di Kota Pekanbaru berjalan lambat. Selanjutnya penyempitan jalan dan banyaknya kerusakan sangat menganggu dan merugikan masyarakat pengguna jalan dan pengusaha di sekitarnya.
Seharusnya kata Indra Pomi, sesuai SP 1 dan SP 2 proyek tersebut sudah selesai pada tahun 2020 lalu. Tetapi karena pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa selesai tepat waktu dan mereka (Kontraktor-red) mengajukan perpanjangan waktu (adendum) hingga akhir tahun 2021, terangnya.
Menurut Indra Pomi, pembangunan IPAL ini merupakan salah satu Pilot Project di Kota Pekanbaru, tentang pengolahan limbah domestik dan kedepan dampaknya sangat baik untuk kesehatan lingkungan kita. terangnya.
Menurutnya, faktor-faktor kesehatan lingkungan itu antara lain, kebiasaan masyarakat menyumbang 20 persen, kemudian fasilitas kesehatan 20 persen dan lingkungan menyumbang 40 persen. Sehingga lingkungan harus diperbaiki, ucapnya.
Maka dengan adanya IPAL, limbah akan terpisah dengan air permukaan. Sehingga air yang ada dipermukaan atau parit menjadi bersih dan terbebas dari bakteri. Sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan air yang lebih baik. Itulah salah satu manfaat atau untungnya dengan adanya IPAL tersebut, terang Indra Pomi.
Terkait banyaknya keluhan masyarakat, mulai perjalanan terganggu, terjadinya lakalantas. “Kita sudah menghimbau kepada kontraktornya, supaya jaringan-jaringan yang digali dan sudah terpasang segera di rekonstruksi kembali. Karena itu adalah kewajiban merekamereka’,” kata Kadis PUPR ini.
Untuk perbaikan kembali Jalan yang terimbas pembangunan IPAL, mereka juga memberikan jaminan dalam bentuk uang, sebagai bentuk tanggung jawab akan memperbaiki Jalan eks pekerjaan mereka. Hanya saja, sesuai aturan, jaminan itu belum bisa kita cairkan, karena masa kontrak kerja mereka belum selesai, kata Indra lagi.
Ia berharap, satu atau dua bulan kedepan, kawan-kawan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan Jalan kita dipulihkan kembali.
Ditanya, terkait kualitas perbaikan Jalan. Menurutnya ” Pihaknya akan melakukan kontrolkontrol. Setelah dipasang, akan kita uji tetmasuk density atau kepadatan baru kita izinkan di aspal. Tetapi jika dalam waktu tertentu terjadi kerusakan, mereka harus perbaiki lagi, pungkasnya. (jsR)


















































