RENGAT, SUARAPERSADA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, menolak gugatan yayasan Riau Madani terkait kasus kawasan hutan yang dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Soko Jati di Kabupaten Kuantan Singingi.
Humas PN Rengat Wiwin Sulistiya SH dikonfirmasi, Kamis (25/8) mengatakan, gugatan Yayasan Riau Madani tersebut ditolak pada sidang putusan majelis hakim yang diketuai David Darmawan SH, Rabu (24/8) di PN Rengat.
Dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan yayasan Riau Madani lantaran tergugat 1 atau Koperasi Perkebunan Soko Jati memiliki bukti kepemilikan lahan dari pemuka adat sebelum ada penetapan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI.
Selain itu, sambung Wiwin, Koperasi Soko Jati dalam menguasai lahan yang dijadikan objek gugatan, ternyata memiliki bukti ganti rugi jual beli lahan dari masyarakat yang sebelumnya menguasai lahan tersebut.
“Berdasarkan bukti – bukti itu, hakim memutuskan menolak gugatan yayasan Riau Madani yang sebelumnya dalam dalil gugatan, menggugat bahwa tergugat 1 menguasai lahan di atas kawasan hutan dab belum ada pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Koperasi Perkebunan Soko Jati, Sarkawi didampingi kuasa tergugat 1 Benny S menjelaskan bahwa Koperasi Perkebunan Soko Jati membangun kebun kelapa sawit di atas tanah Ulayat Kenegerian Pangean dan mendapat kuasa dari Pangulu Nen Barompek untuk dikelola menjadi perkebunan untuk anak masyarakat.
“Koperasi Perkebunan Soko Jati selama ini juga membayar berbagai macam pajak dan retribusi kepada pemerintah. Hal ini juga membuktikan bahwa usaha perkebunan sawit Koperasi ini dianggap sah oleh pemerintah,” sebutnya.
Sarkawi juga menambahkan bahwa Koperasi Perkebunan Soko Jati mulai membangun perkebunan kelapa sawit pola plasma pada tahun 2002, untuk masyarakat Kenegerian Pangean yang melibatkan masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Pangean.
“Intinya tujuan Koperasi Perkebunan Soko Jati untuk mensejahterakan masyarakat (anggota koperasi) sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan ditolaknya gugatan terhadap Koperasi Perkebunan Soko Jati yang digelar di PN Rengat.
“Upaya banding ini akan kami ajukan secepatnya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah mendapat pemberitahuan putusan dari PN Rengat, kalau perlu sampai kasasi dan Peninjauan Kembali,” sebutnya.
Namun dibalik cerita ditolaknya gugatan Yayasan Riau Madani ini ternyata ada kesaksian terkait fakta bahwa yayasan yang gandrung menggugat pengusaha perkebunan itu carut marut dalam struktur organisasi.
“Tentu saja itu menjadi salah satu penilaian bagi hakim dalam hal legal standing, bagaimana bisa yayasan itu bicara kebenaran hukum, sedangkan yayasan tersebut juga tidak jelas,” ungkap Refranto Lanner, Pembina Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) ketika diminta tanggapan, Kamis (25/8).
“Sebelum mengatakan sesuatu itu, kita harus bercermin terlebih dalulu. Apakah kita ini sudah bersih atau tidak, baru kita bisa mengkoreksi pihak lain,” ujarnya mengibaratkan.
“Kita sangat sepakat terkait penegakan hukum, namun sangat perlu dipertanyakan adaapa dengan gugatan Riau Madani yang selama ini kerap mencabut gugatannya,” paparnya.
“Jangan-jangan ini hanya modus yang dilakukan untuk menggertak para pengusaha, untuk itu kita meminta kepada Pengadilan agar lebih berhati-hati, jangan sampai ini juga menjadi peluang bagi hakim nakal,” tandas Refranto Lanner.
SEBELUMNYA, Sekretaris Yayasan Riau Madani, Tommy Freddy Simanungkalit dihadirkan Koperasi Perkebunan Soko Jati, Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, sebagai saksi fakta.
Pasalnya, sebagai Sekretaris Yayasan Riau Madani, Tommy mengaku tidak mengetahui adanya permohonan gugatan yang dilayangkan Ketua Yayasan Riau Madani ke Pengadilan Negeri Rengat, dan menggantikan dirinya dengan nama orang lain sebagai sekretaris dalam gugatan tersebut.
“Tidak ada pergantian sekretaris. Saya melihat gugatan itu dengan nama sekretaris lain, sehingga saya menganggap gugatan tersebut tidak sah secara administrasi,” sebutnya Tommy, di Pengadilan Negeri Rengat, Kamis (28/7/2016).
Pada sidang ke enam yang dipimpin hakim ketua David Darmawan SH, bersama dua hakim anggota Omori Sitorus SH dan Immanuel Sirait SH, sebagai saksi Tommy mengungkapkan bahwa penggantian sekretaris dalam perubahan akta notaris yang diperlihatkan Ketua Yayasan Riau Madani dinilainya rekayasa. Sebab perubahan tersebut tidak pernah diketahuinya.
Selain itu, dihadapan majelis hakim, Tommy juga mengungkapkan bahwa Yayasan Riau Madani tidak pernah punya kantor, adapun alamat kantor yang dibuat adalah bukan kantor Yayasan Riau Madani, karena tidak pernah ada aktifitas di alamat kantor tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa legalitas penggugat dan kapasitas penggugat untuk melakukan gugatan ini agar menjadi pertimbangan majelis hakim. Apalagi Yayasan Riau Madani tidak pernah melaporkan kekayaan dalam bentuk pajak atau iuran wajib kepada negara,” ungkap Tommy. **(US)















































