Hakim PN Dumai Vonis Terdakwa Perkara Pipa Gas Kilang Pertamina Dumai  Masing-Masing Pidana Penjara 1 Bulan

0
142

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA akhirnya mengakhiri perkara pipa gas PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai yang meledak dan terbakar setelah menjatuhi hukuman pidana bagi para terdakwa masing-masing 1 bulan penjara.

Dalam perkara ini 3 (tiga) orang dijadikan tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, mereka yakni Rudi Hermawan sebagai karyawan Pertamina dan Irawadinata Rambe maupun Wawandra sebagai pekerja teknisi kontrak dari PT BKI.

Putusan perkara bagi ke tiga terdakwa ini dibacakan terpisah dalam dua berkas perkara oleh Hakim ketua masing-masing Alfarobi SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH pada agenda sidang putusan di ruang sidang Putri Tujuh, Rabu (31/7/2024).

Sebelumnya, terdakwa Rudi Hermawan perkara nomor : 77/Pid.B/2024/PN.Dum dituntut JPU Andi Saputra Sinaga SH MH dengan pidana penjara 3 bulan. Demikian terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra perkara nomor : 76/Pid.B/2024/PN.Dum juga hal yang sama dituntut masing-masing 3 bulan penjara.

Atas tuntutan bagi para terdakwa dari JPU Andi Saputra Sinaga SH MH ini, sebelumnya para kuasa hukum terdakwa melakukan Pledoi atau pembelaan, namun majelis hakim tidak sependapat sehingga menolak pledoi masing-masing kuasa hukum terdakwa.

Pengacara terdakwa Irawadinata Rambe dan Wawandra tidak terima dan keberatan kalau kliennya (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red) dijadikan tersangka hinggap terdakwa dalam perkara ini karena Irawadinata Rambe dan terdakwa menurut pengacaranya merupakan pekerja notabene hanya penerima perintah kerja dari pihak Pertamina dalam hal ini pengawasnya Rudi Hermawan.

Atas perintah kerja dari Rudi Hermawan sudah dilaksanakan dan kemudian dilaporkan kepada Rudi Hermawan hingga Irawadinata Rambe dan Wawandra bertanya kepada Rudi Hermawan apakah isolasi atau menutup pipa yg korosi setelah selesai dibersihkan dan di thickness atau di ukur ketebalan pipa setelah mengalami korosi akan di isolasi atau di tutup kembali, namun jawaban dari Rudi Hermawan ada bidang lain dari Maintenance Area (MA) yang melakukan isolasi itu kembali.

Artinya tugas atau perintah kerja yang dilakukan Irawadinata Rambe dan Wawandra sudah tuntas atau selesai sampai disana, akan tetapi setelah pipa kemudian bocor dan meledak terbakar empat bulan kemudian kesalahan atau kelalaian seakan tertumpu kepada Irawadinata Rambe dan Wawandra.

Padahal kewenangan pekerjaan selanjutnya sudah merupakan tupoksi dari pihak Pertamina diantaranya Rudi Hermawan maupun pejabat Pertamina yang berkompeten di lingkup pipa line gas tersebut maupun pejabat Pertamina lainnya yang mengambil keputusan.

Berangkat dari hal tersebut lah maka pengacara Irawadinata Rambe dan Wawandra tidak terima dan keberatan kliennya dijadikan tersangka hingga terdakwa dalam perkara tersebut sehingga atas putusan majelis hakim masih menyebut pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum banding lagi.

Demikian penasihat hukum terdakwa Rudi Hermawan juga sebelumnya mengajukan pledoi hingga atas tuntutan JPU.

Namun menurut majelis hakim, para terdakwa telah terbukti memberikan andil percepatan korosi atau laju karat karena tidak segera dilakukan insulasi atau penutupan pipa kembali sehingga kemudian terjadi kebocoran diduga akibat terpapar kembali air asin yang menetes dari pipa lain sehingga meledak hingga terbakar.

Padahal menurut hakim, para terdakwa mampu bahkan cakap dan berpengalaman dalam kedudukannya di bidangnya sebagai teknisi maupun pengawasan untuk bersikap terhadap pipa yang korosi setelah usai di thickness untuk mengambil tindakan menutup pembungkus pipa kembali.

Oleh karenanya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum pada pasal 360 (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Namun atas putusan majelis hakim yang memvonis ketiga terdakwa masing-masing 1 bulan penjara, para terdakwa lewat kuasa hukumnya kepada majelis hakim masih menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia”, demikian jawaban tim penasehat hukum Irawadinata Rambe dan Wawandra, Dr M Martin Purba SH MH dan Edy Anton SH MH.

Demikian kuasa hukum terdakwa Rudi Hermawan selaku karyawan Pertamina atas putusan hakim tersebut dalam sidang pembacaan putusan terpisah juga masih menyebut pikir-pikir.

Hal yang sama dari JPU Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH terhadap putusan majelis hakim juga gayung bersambut menjawab hakim masih pikir-pikir.***

Penulis : Tambunan

 

Tinggalkan Balasan