Fatwa MUI Soal Sistem Pelaksanaan BPJS Kesehatan tidak Syariah ‘tak Surutkan Animo Warga Dumai

0
426

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sistem pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinyatakan haram tidak sesuai dengan prinsif Syariah Ekonomi Islam, ternyata tidak surutkan animo warga Dumai menjambangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Dumai.

Pantauan suarapersada.com di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Dumai Jalan Jenderal Sudirman, kemarin siang dan hari ini, Rabu (05/8), warga yang mendatangi kantor BPJS Kesehatan tersebut tampak cukup ramai dan antusias.

Didalam ruangan tunggu kantor BPJS Kesehatan tersebut, sejumlah warga terlihat cukup padat menunggu antrian panggilan dari petugas BPJS Kesehatan sesuai nomor urut yang diperoleh dari petugas.

Fasilitas kursi tempat duduk yang tersedia didalam ruangan kantor dimaksud, tanpak tidak cukup menanpung para peserta BPJS Kesehatan yang datang hari itu. Warga silih berganti juga mewarnai pemandangan di kantor tersebut.

Bambang, salah seorang Staf pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Dumai, disela kesibukannya di kantor itu, menjawab pertanyaan suarapersada.com, menyebutkan bahwa animo masyarakat Dumai tidak terlihat berkurang pasca Fatwa MUI yang sedang heboh itu.

Bambang mengakui, selain para peserta BPJS Kesehatan yang datang ke kantor itu untuk membayar iuran preminya, warga Dumai yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta baru BPJS kesehatan, juga selalu ada bertambah, ujar Bambang.

Hal senada diakui Fuad, bahwa BPJS Kesehatan Cabang Dumai tidak ada merasakan pengaruh soal Fatwa MUI yang sedang terangkat sebagai issu naional itu.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dumai yang baru, Adi Siswadi melalui Kepala Unit Umum, Fuad, yang ditemui suarapersada.com diruang kerjanya siang tadi, membenarkan tidak tampak pengaruh dari masyarakat Dumai terkait Fatwa MUI dimaksud.

Walaupun demikian kata Fuad, pihaknya (BPJS) Kesehatan Cabang Dumai tentunya hanya sebatas menjalankan amanah/arahan dari pim-pinan pusat soal penyelenggaraan BPJS Kesehatan sebagaimana isi Undang-undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

Menurut Fuad, bahwa BPJS Kesehatan pusat sudah mengadakan dan melakukan pertemuan di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri pihak MUI, Pemerintah, DJSN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan itu kata Fuad, membahas soal penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang sedang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Hasil pertemuan tersebut lanjut Fuad, para pihak sepakat untuk mengklarifikasi isu-isu yang sedang berkembang dimasyarakat. Mereka (para pihak-red) telah mencapai kesepahaman untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se – Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama terdiri dari; BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK.

Selain itu tambah Fuad, bersepahaman dalam pertemuan itu juga sudah bersepakat, bahwa dalam rekomendasi Ijtima Komisi Fatwa MUI se Indosesia tersebut, soal penyelenggaraan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, para pihak sepakat tidak memakai kosa kata “Haram”.

Oleh karena itu lanjut Fuad, sebagaimana hasil pertemuan BPJS Kesehatan di Jakarta, pihak pemerintah maupun pihak BPJS Kesehatan, dalam hal ini kata Fuad, pemerintah tetap menyarankan dan meminta masyarakat untuk tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

“Kita tunggu saja pihak pemerintah pusat maupun penyelenggara BPJS Kesehatan sedang mencari solusi untuk mencari penyempurnaan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, agar sistem penyelenggaraan yang dilakukan BPJS kesehatan, sesuai yang diharapkan semua pihak, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah sebagaimana yang sedang dibahas pemerintah,” ungkap Fuad.**Tambunan

Tinggalkan Balasan