DUMAI, SUARAPERSADA.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan/over houl (perbaikan) mesin induk Kapal Tunda Bayu II milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), yang selama ini ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, hari ini, Rabu (5/8) dilimpahkan ke Kejari Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H. Kamari. SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP. SH.MH, kepada suarapersada.com ketika dihubungi lewat phonselnya tadi siang, Rabu (5/8), membenarkan menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan/ overhoul mesin induk kapal Tunda Bayu milik Pelindo dari pihak Kejagung RI.
Menurut Hendarsyah, pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kapal milik Pelindo yang selama ini ditangani Kejagung, merupakan proses tahap dua. Karena itu kata Hendarsyah, selain menerima berkas perkara dimaksud, pihaknya (Kejari-red) Dumai turut menerima pelimpahan dua tersangka atas kasus dimaksud.
Dua tersangka yang terjerembab hukum dalam kasus pengadaan/overhoul mesin induk Kapal Tunda Bayu II Pelindo itu kata Hendarsyah yakni, Ir.Zainul Bahri, merupakan mantan GM Pelindo Cabang Dumai tahun 2009 – 2011 dan Hartono, mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Pelindo Belawan.
“Kedua tersangka sudah diantar dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kulim Pekanbaru, menunggu pelimpahan dan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau,” kata Hendarsyah.
Sebagaimana diketahui informasi sebelumnya, bahwa Kapal Tunda Bayu II sehari-harinya beroperasi di perairan Laut wilayah kerja Pelindo Cabang Dumai. Saat itu, GM Ir Zainul Bahri merupakan pimpinan Pelindo Cabang Dumai. Dalam perjalanan Zainul Bahri sebagai GM Pelindo Cabang Dumai, Zainul Bahri melakukan perbaikan mesin induk kapal Tunda Bayu II.
Selain berkordinasi dan bekerjasama dengan Kepala UGK Pelindo Belawan, Hartono, Zainul Bahri turut menggandeng pihak kontraktor PT Citra Pola Niaga Nusantara tujuan untuk mengerjakan perbaikan mesin induk kapal dimaksud. Namun kenyataan dalam perjalanan proses perbaikan mesin kapal Tunda Bayu II tersebut, Hartono tidak menyerahkan pekerjaan itu kepada kontraktor PT Citra Pola Niaga Nusantara.
Selain itu, pengerjaan mesin induk kapal Tunda Bayu II diketahui tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan atau tidak sesuai sertifikasi mesin yang diperuntukkan ke kapal Tunda Bayu II milik Pelindo tersebut. Karena itu, negara di rugikan.**Tambunan






















































