LANGKAT, SUARAPERSADA.com-
Sejak H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, dilantik menjabat sebagai Pejabat (PJ) Bupati Langkat bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Selasa (20/02/2024) lalu oleh PJ Gubernur Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Februari 2024 tentang pejabat di Provinsi Sumatera Utara, belum menunjukkan kinerja yang positif.
Bahkan saat ini H.M. Faisal Hasrimy mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Wan Abdul Rahman selaku ketua Lembaga Laskar Melayu Indonesia (LLMI). Hal ini disampaikan oleh Wan kepada wartawan saat ditemui di mesjid Raya Stabat Minggu (05/05).
Wan menjelaskan adapun yang menjadi dasar penilaian dan desakan evaluasi terhadap kinerja PJ. Bupati Langkat yaitu berawal dari berita data Penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Faisal Hasrimy, PJ.Bupati Langkat sewaktu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Serdang Bedagai (Sergai) dalam penyampaian/jenis laporan tahun 31 Maret 2022 / periodik 2021 yang dinilai terindikasi bohong atau palsu.
Dalam penyampaian laporan itu, lembaga negara sebesar KPK saja terlena dengan dugaan pembohongan, bagaimana lagi dengan masyarakat. Selain itu terkait adanya isu-isu dan persoalan yang terjadi di bumi Langkat bertuah ini di masa kepemimpinannya, jelas Wan.
Kondisi kabupaten Langkat saat ini kami nilai sedang tidak baik, bahkan kinerja PJ.Bupati Langkat terkesan pencitraan semata dan selalu bertentangan dengan kaidah hukum atau aturan yang sudah ada. Parahnya lagi Pj.Bupati diduga telah terlibat dalam politik untuk mengatur dan mengarah kepada salah satu calon kepala daerah Kabupaten Langkat. Hal ini sangat berbahaya sebab terdapat potensi untuk terjadinya abuse of power dan akan dapat menjadi pemicu konflik, terangnya.
Adapun kinerja Pj.Bupati yang di nilai gagal yaitu terkait persoalan PPPK guru 2023, yang sudah masuk pada ranah Hukum. Persoalan Mutasi 105 orang kepala sekolah dan persoalan pengangkatan Plt kepala sekolah di Langkat yang di duga sarat dengan Pungutan liar. Selain itu persoalan Indikasi korupsi yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Persoalan Pasar Pajak Baru Stabat dan Pasar Pajak Baru Tanjung Pura yang di kelola oleh Dinas Perindag Langkat, jelasnya.
Belum lagi persoalan program yang di nilai hanya pencitraan seperti program Angkutan Bus Gratis. Kenapa kami katakan pencitraan, karena Rute bus tersebut hanya berjarak berkisar 7 Km, dan jika sungguh-sungguh buat program Bus Gratis, harusnya rute nya Stabat-Kualanamu. Selain itu program Ambulance Gratis, program ini hanya isapan jempol sebab ambulance ini dari dulu juga sudah gratis tetapi realisasi nya masih tetap bayar.
Begitu juga dengan program Penempatan Rumah Dinas bagi Camat. Sementara masih banyak rumah dinas yang tidak layak huni, parahnya lagi, pembuat aturan itu sendiri tidak tinggal di rumah dinas, ungkapnya
Oleh sebab itu, kami menilai Faisal Hasrimy, “ Gagal sebagai PJ Bupati Langkat” dan Lembaga Laskar Melayu Indonesia Desak Mendagri Lakukan Evaluasi dan secepat mungkin untuk menggantinya. Desakan ini akan kami lakukan dengan cara melakukan aksi unjuk rasa yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini, ucapnya Wan.
Terpisah, Yan Rizal, SH Praktisi hukum di Langkat mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah, sebutnya.
Adapun evaluasi Pj. Kepala Daerah ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj. Kepala Daerah tersebut, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah.
Maka jika masyarakat menginginkan agar Mendagri melakukan evaluasi terhadap kinerja PJ bupati Langkat, itu sah-sah saja walaupun dilakukan dengan cara unjuk rasa atau demontrasi, asalkan dilakukan dengan santun dan terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum kegiatan untuk rasa tersebut secara tertulis, ucapnya. (Basar.S)
























































