Dugaan Korupsi Dana Rekening Air PDAM Tirtanadi Sebesar 5M, Mantan Kepala Koperasi Ditahan Kejari Medan

0
472

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif  Mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi, Subdarkan Siregar, atas dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012 senilai Rp5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Haris Abdilah mengatakan, penahanan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana rekening air tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Undang – Undang RI nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5, pasal 6 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Subdarkan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Haris kepada wartawan.(19/01).

Dikatakannya, sebelum dilakukan penitipan di Rutan Tanjunggusta Medan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum selama 4 jam. “Untuk jaksanya yang menyidangkan Subdarkan Siregar di Pengadilan Tipikor Medan.

Kejari Medan sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Medan. ”Untuk kordinator jaksanya Netty Silaen dibantu dari kita dan Kejatisu,” sebut Harris

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Chandra Purnama mengatakan pihaknya telah menerima pemberkasan dari Polda Sumut (P21) yang kemudian akan dilanjutkan tahap II yakni penyerahan berkas dan tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Selain Subdarkan Siregar, Penyidik Tipikor Polda Sumut juga menetapkan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal. Dimana, mantan orang nomor satu di PDAM Tirtanadi Sumut itu sudah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.(win)

Tinggalkan Balasan