Tidak Tuntas, Panitia Ganti Rugi Dilaporkan ke Kejati Riau

0
497

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Syafrudin warga Kota Dumai bersama warga lainnya sejumlah 34 orang kembali menindaklanjuti kasus ganti rugi tanah milik mereka seluas sekitar 165 hektar di Daerah Bukit Datuk PT Pertamina Dumai yang tak kunjung tuntas sejak diperkarakan tahun 2001 yang lalu.

Mereka yang tergabung dalam nama Syafrudin Cs itu lewat Kuasa Hukumnya JS Simatupang SH melaporkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru tgl 23 Desember 2014 tahun kemarin. Isi surat laporan mereka No : 015/JSDA/XII/2014 memuat tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses ganti rugi tanah yang tidak kunjung tuntas itu.

Hal ini disampaikan Juparno, Syafrudin Cs dan kuasa pengurusnya Budiman Sihite kepada sejumlah awak media Kamis (15/1) pekan kemarin usai keluarga itu berkumpul bersama di tanah Wakaf nenek mereka bernama alm Pangatd Bin H Usyuh di Daerah Bukit Datuk Kota Dumai (Lahan yang belum diganti rugi Pertamina – red) yang diwariskan alm Pangatd untuk tanah pekuburun/Wakaf.

Para pihak yang di laporkan ke kejati Riau oleh Syafrudin Cs lewat kuasa hukumnya JS Simatupang SH, yakni PT Pertamina Dumai,tim Klarifikasi dan tim teknis penyelesaian pembayaran tanah itu yang terdiri dari unsur Pemerintah,DPRD dan kelompok masyarakat Dumai.

Sebagaimana dijelaskan warga itu lewat Budiman Sihite,Pemerintah Pusat lewat PT Pertamina pasca penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah di daerah Bukit Datuk Dumai saat itu, Pemerintah Pusat katanya telah mengucurkan dana dari anggaran APBN sekitar Rp 155 miliar untuk pembebasan lahan di daerah Bukit Datuk termasuk milik Syafarudin Cs seluas 165 hektar. Namun karena harga tanah di klasifikasikan dengan harga murah oleh tim klarifikasi dan penyelesaian pembayaran seharga Rp 1.750 per meter,pihak Syafrudin Cs pun menolak dan tidak menerima harga pembayaran ganti rugi itu.

Bergulir waktu hingga tahun berganti tahun,penyelesaian ganti rugi tanah Syafrudin Cs itu tidak kunjung terealisasi dari tim penyelesaian ganti rugi tersebut. Maka permasalahan itu kembali ditindaklanjuti ke ranah hukum pidana bukan lagi ke kasus perdata.Karena sebelumnya tahun 2001 permasalahan tersebut sudah di gugat sebagai perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

Dalam gugatannya ke PN Dumai oleh Syafrudin Cs tahun 2001, sebagai tergugat I adalah PT Pertamina Pusat Cq Pertamina Dumai, tergugat II Tim Klarifikasi dan tergugat III adalah tim Teknis Penyelesaian pembayaran tanah Bukit Datuk. Dalam perkara Perdata tersebut, Hakim PN Dumai mengabulkan/memenangkan gugatan Syafrudin Cs (Penggugat). Amar putusan Hakim menghukum dan memerintahkan para tergugat I,II dan III untuk mengganti rugi tanah Syafrudin Cs itu sebesar Rp 12.570.858.250; secara tanggung renteng.

Sejak putusan PN itu keluar Juli 2002 memenangkan gugatan penggugat, para tergugat I,II dan III juga tidak kunjung menyelesaikan/membayar ganti rugi tanah tersebut kepada penggugat (Syafrudin Cs) sebagaimana permintaan Syafrudin Cs seharga Rp 10.000; per meter.

Karena itu,dengan tidak terealisasinya pembayaran ganti rugi tanah warga tersebut, lewat Kuasa Hukumnya J Simatupang SH melaporkan para panitia penyelesaian ganti rugi tanah tersebut ke Kejati Riau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Diantaranya Pertamina Dumai,tim klarifikas dan tim teknis penyelesaian pembayaran yang sebelumnya disebut Hakim PN Dumai dalam putusan perkara perdatanya sebagai tergugat I , II dan III.

“Melalui Pengacara,kami sudah melaporkan permasalahan ini ke Kejati Riau. Karena hal ini menyangkut uang Negara yang sudah diserahkan lewat Pertamina untuk ganti rugi tanah atau sagu hati, tetapi tidak kunjung diterima warga yang berhak menerima”, ujar Budiman Sihite pada wartawan seraya menyebut uang ganti rugi tanah miliaran rupiah yang tidak jadi diterima Syafrudin Cs apakah sudah dikembalikan oleh tim Klarifikasi dan tim Teknis penyelesaian Tanah Bukit Datuk itu ke Pertamina diakuinya tidak diketahui pasti.

Pengacara Syafrudin Cs turut melaporkan Pertamina Dumai ke Kejati Riau menurut mereka bahwa Pertamina tidak terpisahkan dari pihak tim klarifikasi dan tim teknis penyelesaian pembayaran tanah dimaksud. Sebagaimana dalam pertimbangan hakim PN Dumai dalam perkara perdata sebelumnya menyebutkan Tergugat I (Pertamina),tergugat II dan tergugat III merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan.

Dimana menurut hakim,unsur yang terlibat dalam kerja kelompok tergugat II dan III tidak hanya dari unsur pemerintah dan DPRD,melainkan juga dari Pertamina dan masyarakat diantaranya para ketua kelompok. Maka Pertamina (Tergugat I) yang menyebutkan dirinya sebagai pembayar Kompensasi merupakan hasil putusan tim klarifikasi dan tim teknis. Oleh krena itu,pihak Pertamina tidak bisa melepas diri dari tanggung jawab atas kesalahan pemberian Kompensasi kepada pemilik tanah di Bukit Datuk yang tidak kunjung terealisasi itu,katanya.

Sebagaimana dijelaskan Budiman Sihite lagi,pasca proses penyelesaian ganti rugi tanah Bukit Datuk itu berlangsung dahulu,para tim penyelesaian ganti rugi itu ternyata membuat tiga kelompok kriteria kompensasi harga tanah Bukit Datuk yang hendak dibayar. Dimana tanah kriteria A kompensasinya dinilai seharga Rp 10 000; per meter,tanah kriteria B Rp 3.900; per meter dan tanah kriteria C harganya Rp 1.750; per meternya.

Dari tiga kriteria harga tanah yang di ditentukan para pelaku penyelesaian ganti rugi tanah Bukit Datuk, yang juga diakui tidak terlebih dahulu disosialisasikan kepada warga penerima ganti rugi (Syafrudin Cs – red),kriteria C Rp 1.750; lah yang hendak dibayarkan kepada Syafrudin Cs,sehingga mereka (Syafrudin Cs –red) menolak menerimanya.

Syafrudin Cs bertahan dan meminta agar para tim penyelesaian pembayaran membayar ganti rugi tanah mereka dengan Kompensasi kriteria A yakni Rp 10.000; per meternya namun para tim penyelesaian pembayaran tanah itu disebut bertahan untuk membayar criteria C Rp 1.750; per meternya,sehingga proses negoisasi pembayaran tanah tersebut buntu tidak terealisasi. Berangkat dari hal ganti rugi tanah tersebut tidak kunjung terealisasi,maka permasalahan yang menyangkut uang Negara itu pun dilaporkan ke ranah hukum. (Tambunan)

Tinggalkan Balasan