PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Kasus tindak pidana Pemalsuan Dokumen atau pemalsuan tanda tangan Sekretaris DPD Partai Hanura Riau yang menyeret Ketua DPD Riau, Sayed dan Ketua DPC Partai Hanura Rokan Hulu, Arisman menjadi tersangka terus bergulir.
Saat ini berkas perkaranya telah masuk ke Kejati Riau. Demikian ditegaskan, Sekretaris DPD Partai Hanura Prov.Riau, DR.M.Haris kepada suarapersada.com, saat di konfirmasi melalui pesawat selulernya, Rabu (24/6)
Ditegaskan DR.M.Haris, sebagai warga negara yang baik dan mengerti hukum tentunya harus taat hukum. “Terkait kasus yang saya laporkan ke Polda Riau, yakni pelanggaran hukum yang dengan sengaja dilakukan oleh ketua DPD Partai Hanura Riau, Sayed dan ketua DPC Partai Hanura Rokan Hulu (Rohul), Arisman, akan terus dilanjutkan proses hukumnya. Tidak ada kata damai,” tegas Dosen senior ini.
Lagi kata M.Haris, “tangan mencencang bahu memikul” jadi apa yang mereka lakukan, tentunya telah siap menanggung segala akibatnya, kata M.Haris.
Menurut M.Haris, saat ini pihak Polda Riau telah melimpahkan hasil penyelidikan kasus tersebut dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. “Kita berharap pihak Kejaksaan memproses kasus tersebut hingga ke Pengadilan. Kita akan kawal terus perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Diuraikannya, sebenarnya hasil perkembangan penyidikan perkara ini termasuk lambat, karena hampir dua tahun berjalan, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU tanggal 10 April 2013 lalu.
Ditanya, peluang Partai Hanura dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa Kabupaten/kota di Riau yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Termasuk adanya issu, bahwa Ketua DPD Partai Hanura Riau akan ikut berkompetisi atau mencalonkan diri sebagai Bakal calon Walikota Dumai.
Menurut DR.M.Haris, kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi peluang Partai Hanura. “Karena KPU tentunya punya aturan,” ujarnya.
Terkait issu pencalonan ketua DPD Partai Hanura di Pilkada Dumai. Haris, mengaku kurang mengetahui. Jika itu benar, tentunya harus nemenuhi ketentuan yang berlaku. Yakni, undang- undang Pilkada dan peraturan KPU.
“Yang pasti, orang yang mencalonkan diri menjadi bakal calon (balon) atau calon haruslah orang yang bersih, atau tidak tersangkut hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Riau, Sayed, ketika akan dikonfirmasi crew media ini melalui pesawat selulernya, tidak dapat dihubungi karena nomor selulernya tidak aktif.**js

















































