DPP-SPKN Akan Laporkan Ke Kapolri Oknum Mafia CPO Ilegal Di Dumai

0
263
Sumber foto SPKN

PEKANBARU, SIARAPERSADA.com-
Praktek penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) serta Crude Palm Kernel Oil (CPKO) atau minyak inti sawit yang diduga ilegal di wilayah kota Dumai Provinsi Riau disinyalir tumbuh subur dan terkesan ada pembiaran dari pihak terkait. Pasalnya, sampai hari ini belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk memberantas praktek bisnis ilegal yang merugikan perusahaan penghasil sawit dan uang negara. Sebut Sekjen Dewan Pimpnan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans kepada media, Jumat (10/3/2023) di Pekanbaru.

Disampaikan Romi Frans, hasil observasi tim SPKN belum lama ini dilapangan, disinyalir di beberapa  lokasi wilayah kota Dumai sebagai gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) atau minyak inti sawit antara lain :

1.Jalan Cengal Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, disinyalir milik inisial  (A)

2.Jalan Cut Nyak Dien Purnama Kecamatan Dumai Barat diduga milik inisial (AS).

3.Jalan Laksamana Kecamatan Dumai Kota disinyalir milik (TJ) serta gudang daratnya berlokasi di jalan Soekarno Hatta jaya Mukti Dumai timur.

Menariknya kata Romi, sumber informasi yang kami rangkum, bahwa para mafia ini melakukan aksinya melibatkan kapal tengker dan kapal tongkang yang berada di laut, dengan transaksi cepat antara mafia dan ABK kapal kemudian menyedot minyak dengan menggunakan selang dimasukan ke palka kapal pompong, setelah itu dibawa ke pinggir sungai, selanjutanya mereka bawa ke gudang untuk melakukan pengolahan untuk selanjutnya di jual ke komsumen, duga Romi Frans.

Lagi kata Romi Frans, temuan tim SPKN ini sebelumnya sudah kami ekspos dan dilansir oleh beberapa media online. Bahkan kami sudah sampaikan kepada Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto S.H. S.I.K. Dan beliau menyampaikan terimakasih atas informasinya dan tolong di kirim foto serta titik-titik lokasinya dimana !. Kita akan lakukan observasi dan pemeriksaan bersama gabungan TNI apa hasilnya nanti kita infokan, tulis Kapolres dalam pesan WhatsApp nya, terang Romi Frans.

Namun informasi terakhir yang kami terima bahwa  tim gabungan TNI-POLRI telah melukan  penyisiran ke beberapa lokasi, disebutkan tidak ada aktifitas penampungan CPO dan Gudang yang ditemukan di dipalang dengan menggunakan kayu dan drum, sedangkan kondisi pintu dalam keadaan tergembok, ulas Romi Frans.

“Kami yakini penutupan itu hanya sementara, jika itu benar kami berharap kepada penegak hukum untuk membongkar gudang seng untuk mengantisipasi kegiatan mereka,” harap nya.

Dikatakan Romi Frans,  pengamat ekonomi  yang juga Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Riau (Unri), DR, H, Edyanus Herman Halim, SE, MS kèpada SPKN mengatakan , “Ia berharap sebaiknya aparat penegak hukum melakukan penelusuran informasi yang diberikan masyarakat agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur,” sebutnya.

“Jika memang ada distorsi pasar akibat adanya kebocoran dalam distribusi produk, maka harus dilakukan tindakan tegas untuk mencegahnya. Distorsi dalam sistem distribusi perdagangan dapat merusak mekanisme pasar dan efisiensi ekonomi secara makro. Termasuk berpengaruh terhadap produk-produk lain. Sehingga dapat mengganggu sistem perekonomian yang pada akhirnya dapat memperlambat upaya-upaya mensejahterakan rakyat, ulas DR, H, Edyanus Herman Halim, beber Romi Frans.

Lanjut Romi Frans, kami meyakini bahwa gudang di tiga lokasi tersebut adalah penampungan CPO,  aparat penegak hukum sesungguhnya punya wewenang untuk membongkar gudang yang di tutup pakai seng tersebut, ujarnya.

Kami dari SPKN menilai ada yang tak beres, maka demi kepentingan masyarakat dan negara, aktifitas bisnis ilegal tersebut akan kami laporkan ke Kapolri, karena tiga inisial mafia kejahatan ekonomi tetsebut pemilik sudah kami kantongi, pungkas Romi Frans.

Sebelumnya Anggota komisi IV DPRD Riau, Sugeng Pranoto, S.SoS yang dimintai komentarnya menyebutkan, untuk kebenaran informasi dari masyarakat itu sebaiknya  dilaporkan ke APH. Nanti Polisi dan Kejaksaan akan kordinasi dengan Pertamina.

“Kegiatan demikian tentunya sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Sugeng.

Ia kembali menyarankan, agar informasi itu segera laporkan ke pihak  berwajib, “Kami selaku anggota DPRD Prov Riau akan mendorong pihak Kepolisian dan penegak hukum lainnya agar praktek bisnis demikian di hentikan,” pungkas Sugeng Pranoto.(jsR).
.

Tinggalkan Balasan