MEDAN, SUARAPERSADA.com – Ditres Narkoba Poldasu kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan selama 4 bulan, periode Oktober 2014 hingga Februari 2015 di Mapolda Sumut, Kamis, (12/02).
Dalam pemusnahan barang bukti di Ditres Narkoba Poldasu, diketahui selama 4 bulan penyidik mengamankan 39 tersangka dari 22 pengungkapan kasus Narkoba di Sumut.
Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Bazawato Zebua mengatakan, ke-39 tersangka yang diamankan terdiri dari 33 pria dan 6 wanita.
Disebutkan, dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita 8.308,36 gram sabu dan 310 butir pil ekstasi. Dari jumlah 8.308,36 gram sabu yang disita, 618 di antaranya digunakan sebagai sampel untuk diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) dan sisa 7.689,96 gram lainnya dimusnahkan.
“Untuk 310 butir ekstasi yang disita, 40 butir dijadikan sebagai sampel uji di Labfor dan 270 lainnya dimusnahkan,” ujarnya kepada suarapersada.com.
Secara terpisah, perwakilan Labfor Cabang Medan Debora mengatakan, jumlah barang bukti yang dapat dijadikan sampel untuk diuji telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, tentang tatacara dan persyaratan permintaan pemeriksaan pada Labfor Polri.
“Jumlah barang bukti yang dijadikan sampel untuk diuji telah diatur dalam Perkap No 10 Tahun 2009. Dalam perkap itu, diatur bahwa banyaknya sampel uji merupakan akar dari jumlah total barang bukti yang telah disita,” jelasnya.(Win)














































