Dona Lemas Dihukum 19 Tahun Penjara

0
539

PEKANBARU, SUARA PERSADA.com-Yulia alias Dona terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap bayi berusia 14 bulan Jeanette Gracya Candrio, terlihat lemas saat mendengar hakim memonisnya 19 tahun penjara.

Semula dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Sutarto SH akan menghukumnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi harapan ibu muda yang baru melahirkan itu pupus.

Di persidangan yang digelar siang tadi (12/2), hakim malah memberikan hukuman lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU, yakni Listyo Wahyudi SH dan Oka Regina SH. Dona divonis terbukti bersalah seperti diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ketua Majelis Hakim menambahkan hukuman terhadap Dona karena terdakwa tidak melaksanakan amanah untuk menjaga korban tapi justru membunuhnya. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan seorang bayi yang baru dilahirkannya di penjara.

Mendengar hukuman itu, Yulia yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan berkerudung hanya tertunduk. Air matanya terus mengalir.

Ketika hakim memberi kesempatan Yulia menerima atau menolak putusan itu, dia hanya melirik penasehat hukumnya, Nurhadi SH dan kawan-kawan. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Nurhadi.

Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, petugas kepolisian dan kejaksaan langsung mengawal ketat Yulia. Perempuan bertubuh kecil itu langsung digiring ke sel tahanan PN Pekanbaru untuk menghindari amukan keluarga korban, seperti yang kerap terjadi paska sidang digelar.

Yulia didakwa melakukan penculikan disertai pembunuhan terhadap Jeanette Gracya Candrio yang merupakan anak majikannya Indra Chandrio dan Iren Natasha, warga Jalan Panglima/ Lily I Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru.

Perbuatan dilakukan terdakwa pada Jumat tanggal 25 Juli 2014 di kamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam Payung, Pekanbaru. Pengakuan Yulia, dirinya sakit hati kepada nenek korban, Ibu Yuli alias Bie Guat yang telah mengatakan dia gila karena tidak mematikan api kompor usai memasak sop.

Terdakwa yang baru bekerja 3 hari, menggendong korban dan membawanya ke lapangan senam. Karena korban rewel dan menangis, terdakwa kembali ke rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.

Selanjutnya, terdakwa bersama korban kembali ke lapangan senam dan terus menuju kamar mandi. Di sana, terdakwa menancapkan menghabisi nyawa korban.***

Tinggalkan Balasan