DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA memutus hukuman 5 (lima) terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu 11 kg dan pil ekstasi 10 ribu butir setara 5, 5 kg lebih, Selasa (12/11/2024)
Kelima terdakwa ini merupakan Warga Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Perkara ini diseplit menjadi lima nomor perkara diantaranya perkara nomor : 184/Pid.Sus/2024/PN.Dum atas nama terdakwa Dian Azhari (35), nomor perkara : 185/Pid.Sus/2024/PN Dum atas nama terdakwa Lamhot Bonardo Manik (29), perkara nomor : 186/Pid.Sus/2024/PN.Dum atas nama terdakwa Muda Azhar Siregar (37).
Kemudian perkara nomor : 187/Pid.Sus/2024/PN.Dum atas nama terdakwa Taufik Azhari (42) dan terdakwa perkara nomor : 188/Pid Sus/2024/PN.Dum atas nama terdakwa Hendra Adiyanto Simatupang (45).
Dalam perkara ini, Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH, sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing PIDANA MATI.
Tuntutan Jaksa penuntut umum menghukum masing-masing terdakwa pidana mati, majelis hakim Muhammad Tahir, Taufik Abdul Halim Nainggolan dan hakim Edy Siong, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dinilai tidak menerima atau keberatan atas hukuman mati yang dialamatkan JPU kepada para terdakwa.
Faktanya, para terdakwa dengan berkas terpisah ini majelis hakim meloloskan para terdakwa dari hukuman mati menjadi hukuman pidana masing-masing selama 18 tahun penjara.
Padahal perkara jumlah bb cukup besar yakni 11 kg sabu dan 5,5 kg pil ekstasi yang dijemput para terdakwa datang dari Kota Sibolga ke Kota Dumai walau kemudian keburu tertangkap di Dumai usai transaksi bb namun narkotika belum sempat dibawa dan diedarkan di Kota Sibolga.
Putusan perkara narkotika untuk lima terdakwa berkas terpisah ini dibacakan majelis hakim di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (12/11/2024).
Atas putusan majelis hakim yang memvonis masing-masing terdakwa menjadi 18 tahun penjara, Kejari Dumai lewat Jaksa Penuntut Umum, Andi Saputra Sinaga SH MH menyampaikan bahwa sikap Kejari Dumai masih pikir-pikir.
“Pikir pikir selamat 7 hari untuk menyatakan sikap banding menunggu putusan lengkap”, ujar Andi Saputra Sinaga, menanggapi saat dihubungi suarapersada.com lewat nomor WhatsApp, Rabu (13/11/2024).
Sementara itu, terkait putusan majelis hakim yang meloloskan hukuman mati para terdakwa menjadi 18 tahun penjara, pengadilan negeri lewat humasnya, Rikki, menyebut semua putusan merupakan wewenang dari majelis hakim.
“Semua putusan adalah wewenang dari Majelis Hakim di dalam persidangan pak. Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab apa pertimbangan Hakim dalam memutuskan suatu perkara”, ujar Riki.**(Tambunan)