MERANTI, SUARAPRRSADA.com- Pasca OTT KPK Bupati Meranti non aktif Bupati M Adil kembali terrungkap kabar mengejutkan. Dikabarkan tanah dan gedung kantor Bupati Kepulauan Meranti digadaikan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebesar Rp100 miliar.
Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar membenarkan informasi tersebut dan mengaku akan memanggil pihak BRKS untuk meminta penjelasan “Informasi yang saya dapat demikian, bahwa tanah dan gedung digadaikan Rp100 miliar,” kata Asmar, Jumat (14/4/2023).
Baca juga : Heboh, Bupati Meranti Dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Asmar mengungkap, aset bangunan itu digadaikan Adil ke Bank pada 2022 lalu. Dari pinjaman itu, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman itu, kata dia, digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti. Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp59 miliar,” sebut Asmar, dikutip Kompas, Sabtu (15)4/2023).
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, lanjut Asmar, angsuran utang yang dibayar baru Rp12 miliar. Akibatnya, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.
“Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil,” kata Asmar
Baca juga : Ditolak Bupati ?, Kunker Gubri ke Meranti Batal
Kepala Cabang BRK Selatpanjang, Ridwan, Jumat (14/4/2023). menyebutkan, proses pinjaman keuangan daerah yang diajukan Pemkab Kepulauan Meranti telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Telah mendapat restu dari pemerintah pusat, seperti rekomendasi Kemendagri dan maupun Kemenkeu.
“Dan itu bukan masalah. Karena, pinjaman daerah selain kita, ada beberapa kabupaten sudah minjam untuk di Riau,” kata Ridwan.
Dikisahkan Ridwan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp 100 milliar. Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui. Hingga akhir Desember 2022, hanya terserap sekitar 60 persen lebih (Rp 60-an miliar) dari total pinjaman.
Baca juga : Pembalakan Liar Di Suaka Margasatwa Teluk Meranti Marak, ARIMBI Minta Polda Riau Melakukan Penegakkan Hukum
Pinjaman itu memakai akad syariah, Musyarakah Mutanaqisah (MMq) dengan underlying aset. Artinya, kata Ridwan, akad MMq ini ibaratnya kerjasama pemda dengan BRK. Untuk menutupi aset ini, maka perlu atas pinjaman itu ada underlying aset (aset dasar menjadi penjamin) dari pemda, intinya kerjasama pembiayaan, porsi pemdanya sekian, porsi Bank Riau-nya sekian, terangnya.***

















































