PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) mempertanyakan kinerja pemerintah melalui Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I terkait maraknya perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau.
Kepada media ini, Kepala suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) menyebutkan, menindak lanjuti pengaduan masyarakat teluk Meranti, terkait maraknya perambahan hutan di kawasan suaka Margasatwa Teluk Meranti Riau, Minggu (9/10/2022) Tim ARIMBI melakukan Investigasi dengan menelusuri sungai Kerumutan dari hulu hingga hilir. Ternyata, baru masuk Sungai Kerumutan sekitar 1 Kilometer (Km) dari Sungai Kampar tim sudah melihat kegiatan pembalakan liar yang dilakukan sejumlah orang, terang Mattheus, Senin (10/10/2022).
“Tim terus menelusuri Sungai, alhasil terpantau ada 3 lokasi bekas kegiatan pembalakan dan terpantau kegiatan tersebut masih baru,” papar Mattheus.
Artinya kata Mattheus, saat ini masih terjadi pembalakan selama ini di lokasi hutan Suaka Margasatwa Kerumutan. Lalu pertanyaannya, kemana aparat keamanan dan BKSDA. “Anggaran mereka menjaga hutan Suaka Margasatwa Kerumutan selama ini kemana?,” kata aktifis pecinta alam ini.
Dikatakan Mattheus, Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 350/Kpts/II/6/1979 tanggal 6 Juni 1979. Luasnya 120.000 Ha dan terletak di 0 10 LU 010 LS dan 10240-10206 BT.
Secara administrasi pemerintahan bahwa wilayah Margasatwa Kerumutan berada di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. “Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Suaka Margasatwa Kerumutan berada di wilayah kerja Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah I.Nah, kemana mereka-mereka ini, ujarnya.
Menurutnya, “Suaka Margasatwa Kerumutan menyimpan potensi untuk dilakukan kegiatan wisata alam terbatas dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati di dalam Suaka Margasatwa Kerumutan juga terdapat susur sungai dan satwa liar pada lokasi-lokasi tertentu”.terangmya.
Tetapi dengan kondisi sekarang ini, kalau mau berwisata menelusuri Suaka Margasatwa Kerumutan maka pengunjung akan disajikan dengan hutan yang sudah gundul dan hewan-hewan yang ada didalamnya sangat sulit ditemukan, ucapnya.
Padahal kata Mattheus potensi kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan ada berbagai hewan (Fauna) seperti Harimau Sumatera, Harimau Dahan, Beruang Madu, Kera Ekor Panjang, Owa, Burung Enggang dan Kuntul maupun berbagai macam tumbuhan (Flora) seperti Punak, Balam, Sagu Hutan, Gerunggang, Bintangur dan Resak “kini semua itu sangat susah ditemukan apalagi kayu yang berdiameter 20 Cm keatas, cakapnya.
Padahal, kalau dilihat dari salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam sebagamana diatur oleh peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 yaitu tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam.terangnya.
“Walau saat ini diganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, maka tugas pokok Balai Besar Konservasi Sumber Daya Riau (BBKSDA Riau) tupoksi tugasnya masih bertanggung jawab terhadap wilayah kerjanya,” urai Mattheus.
Sambung Matheus, dalam menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem hutan suaka margasatwa, dapat melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang.
“Untuk melaksanakan tugas pokoknya BBKSDA Riau mempunyai fungsi inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana suaka margasatwa dalam melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan, pemeliharaan batas suaka margasatwa,” katanya.
Karena penjaga hutan Suaka Margasatwa Kerumutan terkesan lalai menjalankan tugasnya maka Mattheus meminta pihak Polda Riau melakukan aksi penegakkan hukum atas perambah liar ini. ARIMBI juga meminta Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar untuk mengevaluasi aparatur di BKSDA, pungkasnya”,(jsR).
























































