ROHIL, SUARAPERSADA.com – Seorang tahanan titipan (tahti) Kepolisian Sektor Bangko Polres Rokan Hilir meninggal dunia (MD) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bagansiapiapi, Kamis 20 September 2018 sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi dihimpun dari Kepala Rutan Bagansiapiapi, Jufri Ja’bar, melalui Bagian Humas Rutan, Zuhdi Febryanto menyatakan bahwa tahanan meninggal atas nama Maruhum Hutabarat (56).
Maruhum Hutabarat diduga meninggal dunia karna positif mengidap penyakit Tubercolosis (TBC). Maruhum merupakan seorang tahanan dalam perkara pembunuhan anak dan istri di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bangko.
Lebih jauh lagi, Zuhdi Febryanto menjelaskan bahwa menurut diagnosis dari dokter, korban meninggal sudah beberapa kali dirawat jalan ke ruang intensif.
“Iyah mas tadi pagi ada yang meninggal sekitar pukul 05.00 WIB, atas nama Maruhum Hutabarat. Yang bersangkutan udah punya riwayat penyakit TBC sejak sebelum masuk,” kata Zuhdi menjelaskan.
Pihak Rutan mengaku saat ini Jenazah sudah dibawa keluarganya ke Bagan Batu untuk disemayamkan. Jenazah diantar oleh Polsek Bangko dengan menggunakan mobil ambulans, sebab, kata Zuhdi, korban meninggal masih dalam status tahanan Kepolisian Sektor Bangko dan belum pelimpahan dari pihak Kejaksaan Rokan Hilir.
Pihak keluarga mengaku tidak punya biaya untuk mengurus Jenazah di Rumah Sakit (RS) dan biaya ambulans sehingga pembiayaan ditanggung oleh pihak Rutan Bagansiapiapi. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan secara resmi dari pihak kepolisian setempat.**(wisman)




















































