Terlambat Selesaikan Proyek Overlay Jalan SSK Dumai, Kontraktor Difinalty

0
2572
Proyek pengaspalan overlay Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Dumai, DR Eng. Mohd Syahminan ST. MT, mengklaim sanksi finalty denda terhadap kontraktor yang dinilai tidak memenuhi masa akhir pekerjaannya sesuai perjanjian kontrak.

Sanksi finalty denda tersebut dialamatkan kepada PT Centra Multikarya Infrastruktur (CMI). Dimana, Perusahaan ini sebagai kontraktor pelaksana proyek Overlay Jalan Sultan Syarif Kasim (SSK), Kota Dumai, bersumber dana APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 9.6 miliar lebih.

Oleh Dinas PUPR Kota Dumai, PT CMI di nilai dan diklaim tidak mampu mengerjakan proyek peningkatan/ pengaspalan Overlay terhadap Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai sesuai masa akhir kerja yang diperjanjikan owner dengan kontraktor (perusahaan), karenanya terhadap PT CMI dilakukan tindakan sanksi finalti denda masa keterlambatan kerja.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas PUPR Pemko Dumai, H. Ismail, kepada wartawan, membenarkan pihaknya (PUPR) mengambil tindakan sanksi finalti denda terhadap kontraktor atas keterlambatan masa kerja yang tidak sesuai target.

“Hal ini merupakan tindakan tegas dan bentuk pengawasan pemerintah terhadap kontraktor yang tidak dapat memenuhi target sesuai bunyi kontrak”, ungkap Ismail.

Tindakan yang dilakukan pihaknya kata Ismail lagi, juga merupakan penghematan dan penyelamatan uang negara atas sanksi denda keterlambatan masa kerja tersebut.

Menurut Ismail saat percakapannya dengan awak media ini di ruang kerjanya Dinas PUPR Pemko Dumai siang tadi, bahwa jumlah denda yang dikenakan terhadap kontraktor PT Sentra Multikarya Infrastruktur yakni sebesar Rp 184.176.937,- dan biaya denda ini diteruskan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan